Skandal Korupsi Terkuak, Keempat Tersangka Terlibat Dalam Dugaan Penyimpangan Dana Rehabilitasi Irigasi di Bone

Skandal Korupsi Terkuak, Keempat Tersangka Terlibat Dalam Dugaan Penyimpangan Dana Rehabilitasi Irigasi di Bone_zonanusantara.com
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, SH., MH

BONE–Kepala Kejaksaan Negeri Bone, melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Hairil Akhmad, SH., MH, mengumumkan bahwa Kejaksaan Negeri Bone telah menetapkan empat orang laki-laki berinisial HM, OOA, AD, dan AA sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Kabupaten Bone pada Tahun Anggaran 2020.

Menurut Andi Hairil Akhmad, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi dan mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan. Bukti yang cukup ditemukan sebagai dasar penetapan tersangka.

Read More

Pekerjaan rehabilitasi D.I. Waru-waru dilaksanakan dengan nilai kontrak mencapai Rp. 28.220.772.000,-, yang bersumber dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan. Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, di mana tersangka OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dengan janji imbalan fee. Tersangka AD menerima fee sebesar Rp.7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa dan menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Apresiasi Percepatan Vaksin di Kabupaten Malang

Tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga timbul selisih dan pekerjaan dihentikan. Tersangka AA, selaku KPA/PPK, tidak meminta adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak. Akibatnya, Tim Penyidik Kejari Bone menemukan kerugian negara sebesar Rp.3.085.364.197,51 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.

Dalam perkara ini, Keempat tersangka, HM, OOA, AD, dan AA, disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga :  Kick Off Meeting Penyusunan RPJPD 2025-2045, Bappeda Angkat Tema "Bone Gerbang Emas Ketahanan Pangan"

Andi Hairil Akhmad menyatakan bahwa penetapan para tersangka ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bone. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain keempat tersangka yang telah ditetapkan, Tim Penyidik akan terus memantau perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *