STIH Cendana Wangi Kefamenanu Gelar Yudisium Sarjana S1 Ilmu Hukum

Stih Cendana Wangi Kefamenanu Gelar Yudisium Sarjana S1 Ilmu Hukum
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KEFAMENANU,- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi (STIHCW) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur kembali menggelar Yudisium Sarjana Strata 1 Ilmu Hukum, Selasa (26/3/2024). Sebanyak 15 mahasiswa dinyatakan telah resmi menyandang gelar sarjana hukum.

Yudisium tersebut berlangsung di Kampus STIHCW Kefamenanu dihadiri Ketua STIHCW Kefamenanu, Randy Vallentino Neonbeni, S.H., M.Kn, Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Kampus STIHCW Kefamenanu, Yoseph Copertino Apaut, S.H., M.H, para dosen dan mahasiswa yang mengikuti yudisium.

Ketua STIHCW Kefamenanu, Randy Vallentino Neonbeni, S.H., M.Kn, menyampaikan, yudisium ini merupakan yudisium ke dua sebagai syarat wisuda. Yudisium pertama dilaksanakan pada Mei 2023 lalu.

“Yudisium pertama ada tiga mahasiswa. Itu syarat untuk mau wisuda tapi karena banyak yang mendaftar untuk ujian skripsi maka kita lakukan yudisium ke dua. Sehingga total 15 orang,” kata Randy begitu ia disapa.

Kandidat Doktor Fakultas Hukum UNS Surakarta ini mengatakan, proses wisuda perdana Sarjana Hukum STIHCW direncanakan akan dilaksanakan pada April 2024 mendatang.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Nasional, Ketua DPD RI Dorong Produksi Massal Vaksin Merah Putih

“Karena kita sekolah tinggi maka prodi hanya satu yaitu Ilmu hukum terdiri dari tiga bagian, bagian hukum perdata, bagian hukum pidana dan bagian hukum administrasi negara yang juga inklud di dalam hukum tata negara,” tukasnya.

Alumni S2 Fakultas Hukum UGM Yogyakarta 2009-2011 ini meyakini bahwa secara teori para calon wisudawan-wisudawati STIHCW Kefamenanu sudah sangat mumpuni.

“Yang diharapkan, adalah bagaimana dapat mengaplikasikan bekal ilmu yang dimiliki dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Mahasiswa STIHCW Kefamenanu Beri Kontribusi Nyata.

Mahasiswa STIHCW Kefamenanu telah terbukti memberikan kontribusi nyata dan berdampak positif bagi pemerintah dan masyarakat. Ini dibuktikan dengan produk hukum Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) yang dihasilkan saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lapangan.

“Jadi, mahasiswa kita yang melakukan KKN di desa, rata-rata berhasil membuat minimal lima Ranperdes yang siap diasistensi. Hampir lebih dari 15 ranperdes produk mahasiswa STIHCW Kefamenanu saat melakukan KKN di desa,” Randy.

Baca Juga :  Kunker ke Sumbar, Ketua DPD RI Minta Masalah Tol Padang-Pekanbaru Segera Diselesaikan

Randy menuturkan, pihaknya akan melakukan follow up kembali ke desa-desa yang sebelumnya telah mengirim mahasiswa melakukan KKN agar dicek apakah sudah ditindaklanjuti ke biro hukum pemerintah daerah Kabupaten TTU atau tidak.

Salah satu dosen terbang pada Universitas Timor ini mengharapkan, ilmu yang diperoleh dapat dipergunakan untuk membangun daerah dan wilayah serta membantu masyarakat kecil, kaum marjinal.  Setidaknya dapat mengangkat harkat dan martabat mereka sendiri ketika menjadi alumni.

Dikatakan, kehadiran STIHCW Kefamenanu baik lembaga maupun alumni itu harus bisa memberikan dampak terhadap sesama dimulai dari lingkungan pribadi. Mereka harus berdampak.

“Alumni kita siap dipakai. Karena sambil kuliah ada yang jadi paralegal, ada yang jadi Kepala Desa dan ada yang bekerja di bidang swasta. Jadi secara teori dan praktiknya sudah ada tinggal bagaimana mereka terapkan saja,” pungkas Koordinator Regio TTU Buku bagi NTT ini.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts