Sukses Pertahankan Disertasi, Ranto P Simanjuntak Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Sukses Pertahankan Disertasi, Ranto P Simanjuntak Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Foto Pieter S
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Jakarta – Dr. Ranto Parulian Simanjuntak, S.H., M.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) usai dinyatakan lulus dengan predikat Magna Cum Laude dalam Sidang Akademik Terbuka Promosi Doktor Hukum di Gedung D UPH Lippo Village, Karawaci, Tangerang, pada Sabtu, 28 Oktober 2023. Ranto merupakan doktor hukum ke 151 tamatan Fakultas Hukum UPH.

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) periode 2022-2027 tersebut sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul, “Pemidanaan Terhadap Kurator Ditinjau Dari Aspek Keadilan Bertabat” dalam sidang akademik terbuka yang dipimpin langsung oleh Rektor UPH, Dr. (Hon) Jonathan Parapak, M.Eng.SC dan didampingi oleh Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H, M.Si selaku Promotor dan Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., MH., MKn selaku Ko-Promotor serta sejumlah oponen ahli diantaranya Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H; Prof. Dr. M. Hadi Subhan, S.H., C.N., M.H.; Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., L.L.M.; Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., dan Dr. Susi Susantijo, S.H., L.L.M.

Dalam presentasinya, Ranto menjelaskan, bahwa kurator merupakan salah satu organ paling penting dan strategis dalam proses kepailitan. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), kurator diberi tugas dan wewenang yang besar dan luas dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit. Kurator diangkat dan mewakili pengadilan dalam mengurus dan membereskan harta pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Baca Juga :  SMA Negeri 3 Kota Malang dipadati Calon Peserta Didik untuk Verifikasi Data PPDB Jatim 2024

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang besar dan luas itu, lanjut Ranto, kurator harus patuh pada rules of the game yang diatur oleh UU Kepailitan dan PKPU, yaitu bersikap indipenden dan tidak memiliki benturan kepentingan (Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU) serta tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian terhadap pailit (Pasal 72 jo Pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU). Ada ancaman pidana terhadap kurator apabila melanggar pasal-pasal tersebut.

Namun UU Kepailitan dan PKPU tidak secara tegas mengatur klasifikasi dan kriteria tindak pidana kepailitan serta sanksi pidananya yang dapat menjerat kurator. Perbuatan pidana kepailitan dan sanksi pidananya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara prinsip, keterlibatan hukum pidana dalam proses kepailitan dan PKPU sebenarnya hanya sebagai komplemter, yaitu membantu penegakan dan kepastian hukum di bidang kepailitan.

Baca Juga :  LaNyalla: HPN Harus Jadi Momentum Bangun Persatuan Bangsa

Namun dari penelitian dan pengalamannya sebagai kurator, papar Ranto, hukum pidana tampaknya terlalu superior terhadap sistem hukum lainnya. UU Kepailitan dan PKPU seolah-olah menjadi subordinasi dari hukum pidana alias tidak otonom dan tidak bermatabat. Keterlibatan hukum pidana dalam proses kepailitan dan PKPU membuat kurator tidak nyaman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai perintah Undang-undang, sebab mereka dapat dikriminalisasi kapan saja. Apalagi kurator bukan pejabat publik, sehingga tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan perintah Undang-undang.

Mengakhiri presentasinya, Ranto mengusulkan agar UU Kepailitan dan PKP perlu direvisi, baik menyangkut substansinya (legal substance), struktur hukumnya (legal structure) dan budaya hukumnya (legal culture). Kurator juga perlu mendapat perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengurus dan membereskan harta pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Ranto juga menekankan, bahwa segala persoalan hukum dalam suatu sistem hukum harus diselesaikan oleh sistem hukum itu sendiri. Karena itu, persoalan hukum yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU sebaiknya hanya ditangani oleh Pengadilan Niaga.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts