
JAKARTA, Paulina Ginting mendadak jadi perhatian publik. Ia tersandung kasus mafia tanah dan kini diburu pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deliserdang, Agustus 2021 berdasarkan surat keputusan Nomor B- 41/DSP.1/L.2.14.9/08/2021.
Dengan dasar hukum tersebut aparat penegak hukum di Labuhan Deli mengumumkan kepada masyarakat atau pun penegak hukum lainnya yang mengetahui keberadaan Paulina Ginting agar menghubungi Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli atau pun Kejaksaan yang terdekat
Paulina dikejar aparat penegak hukum atas tindakan melawan hukum dengan memalsukan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemilik tanah yang terletak di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Buronan kejaksaan ini diketahui memiliki beberapa alamat yakni Jl. Kapten Sumarsono, No 10A, Helvetia/Jl. Karya, Gang Sehati, No. 28, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat/Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Muhammad salah seorang keluarga mengirim naskah berita tentang ulah Paula Ginting hingga menjadi buronan. Pihak keluarga korban kepada media ini berharap semakin banyak berita tentang Paulina Ginting, aparat segera menangkapnya.
“Tolong beritakan pak biar diketahui publik. Siapa tahu, ada yang mengenalnya dan lapor pihak berwajib,” pinta dia, Selasa (21/9).
Data yang berhasil dihimpun melalui pemberitaan media massa, Paulina Ginting sempat divonis penjara dengan kurungan badan selama dua tahun berdasarkan putusannya, Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp, dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan divonis dua tahun penjara.
Namun sebelum dieksekusi ke penjara, terpidana yang sempat ditahan pada 3 April sampai 26 Juni 2019 keburu melarikan diri dan hingga saat ini masuk DPO.
Paulina Ginting merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya.
Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Selain itu, dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477?Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan divonis dua tahun penjara.
Terdakwa sempat ditahan pada 3 April 2019 sampai 26 Juni 2019. Namun, sempat kembali dieksekusi sudah melarikan diri dan keberadaan terdakwa belum diketahui hingga sekarang.
Kini, pihak Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada Paulina Ginting sejak 24 Agustus 2021 sesuai dengan Nomor B- 41/DSP.1/L.2.14.9/08/2021.
Pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli meminta kepada masyarakat atau penegak hukum lainnya yang mengetahui keberadaan Paulina Ginting menghubungi pihak kejaksaan