TPDI Endus Ada Sindikat Mafia Dalam Pusaran Korupsi Menara BTS 4G

IMG 20230713 114454 - Zonanusantara.com
Petrus Selestinus
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Jakarta – Sidang kasus korupsi Menara BTS 4 yang menyeret mantan Kemenkominfo Johny G. Plate kian memanas. Diduga, dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8,3 triliun tersebut melibatkan sindikat mafia.

Indikasi itu, tampak dari fakta di dalam BAP Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G, bahwa pihaknya sejak 2021-2022 sudah mengumpulkan dana khusus untuk menutup kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G, manakala korupsi yang terjadi dalam penyediaan Menara BTS 4G terendus Aparat Penegak Hukum.

“Ini jelas sebuah fakta yang mengungkapkan adanya sindikat mafia dalam kasus mega korupsi Menara BTS 4G.Terungkap ada dana khusus sebagai “bunker” untuk melindungi kelompok sindikat yang terlibat  dalam tindak pidana korupsi penyediaan Menara BTS 4G apabila terendus Aparat Penegak Hukum,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus, SH melalui rilis yang diterima media ini, Kamis, 13/7.

Petrus Selestinus menegaskan, bahwa saat ini publik berharap agar Advokat Maqdir Ismail, bisa berbuat maksimal terutama dalam memperjelas asal usul uang Rp. 27 M yang saat ini berada di tangannya dan aliran dana selain dan selebihnya yang disebut-sebut beredar di kelompok lain untuk menutup kasus korupsi Menara BTS 4G, tetapi belum disentuh Penyidik Kejaksaan Agung.

“Maqdir Ismail harus transparan menjelaskan kepada publik sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, tentang dari siapa awalnya uang Rp. 27 M itu berasal, diberikan kepada siapa, untuk keperluan apa, berapa lama uang itu mengendap dan mengapa uang Rp. 27 M itu kemudian dikirim seseorang dan diterima Maqdir Ismail,” ungkap Petrus Selestinus.

Baca Juga :  Polres TTU Lamban Proses Kasus Penghinaan Terhadap Bupati TTU

Menurut Petrus Selestinus, kepastian asal usul uang dan mengapa uang itu dikembalikan ke Advokat Maqdir Ismail sangatlah penting, karena ketika penyerahan dilakukan, dipastikan diawali dengan pembicaraan antar Maqdir Ismail dengan si pembawa uang tentang syarat-syarat bagaimana uang Rp. 27 M ini dikembalikan, bagaimana pengamanannya bagi diri si pembawa uang itu kepada Maqdir Ismail manakala dirinya dipanggil.

Petrus Selestinus yakin, dengan mengurai secara transparan dari mana dan kemana saja uang Rp. 27 M mampir selama sekian bulan dan apa peruntukannya, maka uang Rp.27 M ini dipastikan akan bisa “mengungkap tuntas” peristiwa pidana dugaan upaya sekelompok orang “menutup” penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi BTS 4G sebagai “kejahatan berlanjut atau pembarengan atau concursus” yang tidak dapat dipisahkan dengan perkara korupsi Menara BTS 4G.

“Di sini harus ada kerjasama yang baik antara Kejaksaan Agung dan Advokat Maqdir Ismail untuk memastikan bahwa uang Rp. 27 M yang saat ini berada di tangan Advokat Maqdir Ismail bersumber dari Irwan Hermawan guna menutup Penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G, uang mana berasal korupsi Menara BTS 4G,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Menemukan Upaya Merintangi Kasus Kematian Muhammad Faruk

Sikap ransparan Advokat Maqdir Ismail sangat penting agar uang Rp. 27 M yang diserahkan Kamis 13/7/2023 hanya dijadikan barang bukti dalam berkas perkara a/n. Terdakwa Irwan Hermawan, sementara kasus dugaan upaya “menutup” perkara korupsi Menara BTS 4G diduga akan ditutup begitu saja dengan alasan sudah menjadi barang bukti perkara korupsi BTS 4G a/n. Terdakwa Irwan Hermawan

Petrus Selestinus mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi “Menutup” Kasus Korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung. Hal ini sangat penting, karena sebelumnya sikap Kejaksaan Agung nampak masih setengah hati, gamang bahkan bersikap “ambigu” menyikapi fakta temuan uang Rp. 27 M, dengan argumentasi bahwa uang Rp. 27 M itu tidak ada hubungan dengan kasus korupsi BTS 4G. Sebab tempus delictinya berbeda dan berada di luar perkara BTS 4G.

Padahal menurut Irwan Hermawan, lanjut Petrus Selestinus, bahwa pihaknya mengumpulkan dana sebesar Rp. 243 M sejak tahun 2021 sampai 2022, sesuai dengan perintah Anang A. Latif, disiapkan untuk menutup penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung, termasuk dana Rp. 27 M yang telah dikembalikan seseorang dan saat ini di tangan Advokat Maqdir Ismail.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *