Usai Pemilu, MAKI Jatim: Akan Ada Tersangka Baru, Pengembangan Kasus Jasmas DPRD Jatim

IMG 20240301 135725 1 - Zonanusantara.com
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Surabaya- Kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak nampaknya masih akan terus bergulir.

Meskipun Sahat telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara, tetapi kasus tersebut masih berpotensi menyeret nama-nama lain.

Seperti diutarakan Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo. Heru menyebutkan bahwa akan ada tersangka baru dalam pusara kasus itu.

“Setelah Pemilu ini, saya yakin, sebagaimana info yang saya dapatkan A1 dari kuningan, akan ada tersangka baru. KPK pastinya sudah melakukan pengembangan, dan tidak akan berhenti pada Sahat,” kata Heru, Jumat (1/3/2024).

Lebih jauh Heru sedikit memberikan clue, terkait siapa yang akan dijadikan tersangka pada kasus itu. “Selain K adalagi Inisialnya S, salah satu Ketua Fraksi di DPRD Jawa Timur, partai besar. Sekalipun yang bersangkutan memiliki link ke salah satu elit di kabinet, hal itu tidak akan menyurutkan KPK untuk menetapkan yang bersangkutan sbg TSK, Itu saja informasinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tidak Konsisten Saksi Korban Diingatkan Kuasa Hukum Terdakwa

Heru menambahkan, kasus tersebut memang sudah seharusnya diungkap secara tuntas. Mengingat dana hibah yang dikorupsi mencapai angka Rp 39,5 miliar.

“Bukan nilai yang kecil, apalagi dana hibah itu seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Tentu ini sangat menyakitkan hati masyarakat. Maka dari itu kasus ini harus diusut tuntas, setuntas-tuntasnya. Siapa saja yang terlibat harus diseret ke balik jeruji besi, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Sebagai informasi, Sahat Tua Simanjuntak dijatuhi vonis 9 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Vonis Sahat ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Jika Sahat tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut, maka digantikan dengan pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi di PT Garuda, ASABRI dan Taspen

Sahat dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tidak sampai di situ, hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun. (Dipta)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *