
ATAMBUA, TIMOR, – Uskup Atambua, Monsinyur (Mgr) Dominikus Saku, Pr menghentikan sementara misa pemberkatan perkawinan Katolik dan penerimaan komuni pertama hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sesuai tradisi gereja Katolik, misa pemberkatan perkawinan maupun penerimaan komuni pertama dilaksanakan setiap tahun sesuai agenda gereja Katolik.
Pemimpin tertinggi gereja Katolik di Timor yang membawahi gereja-gereja di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka ini melalui surat gembalanya menjelaskan keputusan tersebut dengan mencermati pandemi covid 19 yang saat ini makin mengkuatirkan.
Dalam suratnya, Yang Mulia Monsinyur Dominikus Saku Pr, mengatakan keputusan tersebut menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang dikeluarkan pemerintah terhitung mulai hari ini hingga 20 Juli 2021.
Kendati demikian perayaan misa pada hari Minggu tetap dilaksanakan dengan jumlah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas daya tampung gereja.
“Misa hari Minggu seperti biasa namun dibatasi hanya 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,,”pinta Mr Dominikus Saku yang diterima media ini Sabtu (3/7).
Selain itu pihak Keuskupan juga meniadakan misa syukur kaul ulang tahun termasuk kegiatan Orang Muda Katolik (OMK) di wilayah Keuskupan Atambua dengan alasan untuk menghindari kerumunan masa.
“Misa pemberkatan perkawinan dan Komuni Pertama ditiadakan mulai tanggal 3 Juli hingga batas waktu yang tak menentu,” beber Monsinyur Dominikus Saku.
Diakhir surat gembalanya, Mgr Dominikus menghimbau para pelayan gereja seperti pastor, suster, frater, bruder dan petugas lainnya dalm lingkup gereja agar lebih serius dan sungguh sungguh menjalankan keputusan tersebut.