Warga Desa Mangliawan Minta Bantuan LBH Atas Pemanfaatan Sumber Air Wendit  

IMG 20200615 WA0025 - Zonanusantara.com
Teguh Prijatmono (kanan) saat ditemui para pengacara di Kantor LBH Prodeo Ismaya Malang. (Toski).
IMG 20200615 WA0025 - Zonanusantara.com
Teguh Prijatmono (kanan) saat ditemui para pengacara di Kantor LBH Prodeo Ismaya Malang. (Toski).

Malang, zonanusantara.com –
Badan Pengawas Desa (BPD) Mangliawan, Pakis, mendatangi kantor LBH Prodeo Ismaya Malang, guna meminta bantuan hukum atas dugaan ekploitasi sumber air di Tempat Wisata Air Wendit (TWAW) yang dilakukan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Sekretaris BPD Mangliawan, Teguh Prijatmono mengatakan, kedatangan ke kantor LBH ini bertujuan untuk meminta bantuan dalam permasalahan hukum akibat adanya eksploitasi air oleh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten.

Read More

“Sumber air Wendit sudah dieksploitasi sebanyak 3.000 liter/detik, PDAM Kota Malang saja mengambil 1.520 liter/detik,” katanya, saat ditemui awak media di Kantor LBH Prodeo Ismaya, Klojen, Kota Malang, Senin (15/6).

Selain itu lanjut Teguh, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang juga mengeksploitasi air Sumber Air Wendit sebesar 210 liter per detik, yang membuat sumber air yang didalam TWAW mulai berkurang atau surut.

“Akibatnya TWAW sepi, warga berada di sekitar tempat wisata tersebut terancam kehilangan mata pencaharian,” jelasnya.

Dengan kondisi air yang terus berkurang, Teguh mendatangi kantor pengacara ini untuk menuntut keadilan, kepada Pemkab Malang, lantaran warga merasa dibodohi melalui Perumda Tirta Kanjuruhan.

Baca Juga :  Hari Santri 2023, Momentum Santri Berjuang untuk Kemerdekaan dan Kemajuan Negeri

Teguh juga menengarai surat izin dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) janggal. Ia mencontohkan data pertimbangan rekomendasi, pertimbangan teknis, dan pertimbang lain.

“Seperti dipertimbangan teknis, jika sesuai dengan ambang batas, seharusnya yang bisa diambil 1/3 dari debit air sebesar 3000 liter per detik, yaitu 1000 liter per detik. Tapi kenyataannya, dari jumlah debit yang diambil PDAM Kota Malang sebesar 1.520 liter per detik, dan Perumda Tirta Kanjuruhan sebesar 210 liter per detik,” bebernya.

Sebagai masyarakat terdampak, tambah Teguh, pihaknya memohon upaya hukum yang seadil-adilnya. Ia beralasan sumber air Wendit merupakan tanah hak ulayat atau tanah bersama para warga masyarakat hukum adat. Namun, tanah hak ulayat justru diterbitkan sertifikat oleh Pemkab Malang sebagai tanah hak pakai 2019.

“Sebenarnya sesuai dengan Undang-Undang (UU), TWAW ini milik ulayat masyarakat Desa Mangliawan,” ujarnya.

Teguh membeberkan lima bukti yang menguatkan lokasi TWAW milik ulayat antara lain, adanya mata air, pohon jati yang usianya ratusan tahun, satwa kera, dan terdapat tempat ritual.

Baca Juga :  Polri Menggelar Operasi Zeba Selama 14 Hari

Sementara itu, Dewan Penasehat LBH Prodeo Ismaya Malang Yayan mengatakan, perwakilan warga Desa Mangliawan meminta bantuan hukum karena keluhan masyarakat yang terdampak akibat eksplorasi sumber air tersebut tidak pernah ditanggapi pemerintah setempat.

“Jadi harapan mereka agar LBH Prodeo Ismaya ini bisa membantu untuk memediasi pada Perumda Tirta Kanjuruhan, Pemkab Malang, dan DPRD Kabupaten Malang, untuk bisa membahas persoalan ini,” jelasnya.

Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi menegaskan, jika Perumda Tirta Kanjuruhan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami telah mendapatkan izin dari Kemen PUPR. Untuk aspirasi masyarakat Desa Mangliawan sudah ditampung oleh Pemerintah Desa Mangliawan lalu diteruskan ke Pemkab Malang. Bupati Malang sudah memberikan jawaban atas aspirasi warga desa tersebut,” terangnya.

Sebab, lanjut Syamsul, dalam pemanfaatan Sumber Air Wendit bukan 210 liter per detik, tapi hanya 50 liter per detik. Sehingga apanya yang terdampak pada masyarakat.

“Perumda Tirta Kanjuruhan hingga saat ini belum pernah mendapatkan kompensasi dari PDAM Kota Malang,” pungkasnya.

Toski Dermaleksana

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *