BONE–Aparat kepolisian Resort Bone mengamankan peorang pemuda berinisial RL (24) karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Saat penangkapan warga Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 1 Ball pada hari Minggu (24/12/2023). Pelaku ditangkap di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo dalam operasi yang melibatkan penyamaran anggota polisi sebagai pembeli.
Wakapolres Bone Kompol Sarifuddin, didampingi oleh Kasat Lantas AKP Desi Ayu Putri, Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan, Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar, dan KBO Sat Reskrim Ipda Gunawan, mengungkapkan hasil tangkapan tersebut dalam pres rilis di Aula Polres Bone pada Jumat (29/12/2023).
Pelaku (RL) mengakui kepemilikan barang haram seberat 50 gram yang bernilai kurang lebih Rp.50.000.000 dan mengakui rencananya untuk edarkan di kota Watampone. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial (SM) di Makassar. Polisi saat ini tengah memburu (SM) dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Reza Pahlawan mengungkapkan bahwa ini merupakan kasus pertama yang diungkap sejak menjabat sebagai Kasat Narkoba pada pertengahan November lalu. Total kasus narkoba yang ditangani Sat Narkoba Polres Bone sepanjang 2023 mencapai 107 kasus, dengan 132 tersangka (laki-laki) dan 7 tersangka (perempuan). Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk Sabu sebanyak 2,4 kg, 4500 butir pil ekstasi, 3,69 tembakau sintetis, dan 340 butir tramadol.