Bersama Jaga Suara Rakyat! Panwascam Tanete Riattang Timur Buka Perekrutan Pengawas TPS

ebeffe63 4040 4684 95e0 285d0b845495 - Zonanusantara.com
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

cb11cd44 5905 4428 90dc 831349286e01 - Zonanusantara.com

BONE–Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone resmi memulai perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kamis, 12 September 2024. Perekrutan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang semakin dekat.

Proses perekrutan ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang mengatur petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung mulai 12 hingga 28 September 2024.

Dalam pengumuman resmi Panwaslu Kecamatan Tanete Riattang Timur yang tertuang dalam Nomor: 001/KP.01.00/K.SN-03-23/09/2024, Ketua Panwaslu Edi Rahman, S.HI., menyampaikan bahwa perekrutan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pengawasan yang ketat di setiap TPS. “Kami membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai calon pengawas TPS Kelurahan/Desa,” ujar Edi Rahman dalam pengumuman tersebut.

Bagi warga yang tertarik, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Di antaranya, calon pengawas harus berintegritas, berdomisili di wilayah setempat, dan memiliki komitmen untuk menjalankan tugas pengawasan secara independen serta profesional. Kehadiran Pengawas TPS di setiap kelurahan dan desa diharapkan akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kredibilitas serta kelancaran proses pemungutan suara.

Baca Juga :  Pilkada Malang, Empat Parpol Bergabung ke PDI Perjuangan

Perekrutan PTPS ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan adil dan jujur. Dengan pengawasan yang ketat di setiap TPS, diharapkan tidak akan ada pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi di Indonesia. Kelengkapan berkas pendaftaran Pengawas TPS dapat diunduh melalui Link: https://s.id/PTPS-TRT

Untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Mempunyai kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di Kabupaten/Kota setempat dengan bukti KTP elektronik (KTP-el).
  8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling lambat 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah saat mendaftar.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan.
  14. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  15. Mengajukan surat lamaran kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan dokumen berikut: a. Surat pendaftaran. b. Fotokopi KTP-el. c. Pas foto terbaru ukuran 4×6 (2 lembar). d. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir atau menunjukkan ijazah asli. e. Daftar riwayat hidup. f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat: 1) Kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi. 2) Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika. 3) Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir. 4) Tidak pernah dipidana penjara atas tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih. 5) Bersedia bekerja penuh waktu. 6) Tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, atau jabatan di badan usaha milik negara/daerah. 7) Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu. g. Bukti pendukung kompetensi pelamar. h. Formulir pendaftaran dan informasi lainnya dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu. i. Dokumen pendaftaran disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanete Riattang Timur. j. Dokumen dibuat dalam 2 rangkap (asli dan fotokopi). k. Penerimaan berkas dimulai pada September 2024.
  16. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *