Tulungagung – Ada harapan dari 11 orang jemaah umroh korban penipuan dari PT Arofahmina. Kuasa hukum para korban, Naili Ariyani, SH.,MH dan Fakhrizal Arief Firmansa, S.H. membuat laporan polisi (LP) dengan dalil Penipuan dan Penggelapan dana Jamaah Umroh yang dilakukan PT Arofahmina, pada 27 November 2023 lalu.
Naili menjelaskan, ini laporan kedua dengan kasus yang sama, terlapor yang sama tapi korban yang berbeda. Ikhwal dari kasus ini yakni 11 jama’ah yang berasal dari Tulungagung gagal diberangkatkan untuk menunaikan jemaah umrah. Padahal lanjut Naili para korban telah mengalami kerugian sebesar Rp Rp 296.507.000.
Dana ini lanjut Naili berkali kali dijanjikan untuk dikembalikan oleh Meski Direktur Utama (Dirut), Heri Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Desember 2023. Bahkan Heri Wibowo pun pernah berjanji untuk memberangkatkan para jemaah namun tidak pernah ditepati.
“Padahal direktur PT Arofahmina berjanji akan memberangkatkan Jama”ah pada tahun 2021, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan. Namun Heri Wibowo tidak pernah melaksanakan janjinya,” papar Naili dalam rilis yang diterima belum lama ini.
Menurut Naili, setelah gagal memberangkatkan Jamaah, Heri Wibowo berjanji akan mengembalikan dana Jamaah. Namun hingga saat ini, pengembalian dana jama”ah tersebut juga belum terealisasi sehingga para korban mengambil langkah hukum. Kini laporan kedua yang disampaikan para korban telah memasuki tahap penyidikan.
“Saat ini statusnya sudah naik. Dari penyelidikan sekarang menjadi penyidikan,”ujarnya.
Lanjut Naili, peningkatan status dari Penyelidikan ke Penyidikan setelaj gelar perkara pada Agustus 2024. Karena itu
sebagai kuasa hukum Naili berharap PT Arofahmina tergerak untuk mediasi dan mengembalikan dana pelapor.
“Kami berharap PT Arofahmina ada niatan baik untuk mengembalikan uang jamaah yang belum diberangkatkan,” pungkasnya.