Zonanusantara.com, Kota Batu – Anggota DPRD Kota Batu H. Khamim Tohari, S.Sos, mendesak Aparat Penegak Hukum di Kota Batu, untuk segera mempublikasikan perkembangan penanganan dugaan jual beli lapak di fasilitas umum Pasar Alun-Alun Wisata Kota Batu.
Khamim menyebut diamnya proses hukum memicu spekulasi liar di masyarakat.
“Jika ada bukti transfer dari korban kepada pihak terkait, maka itu sudah masuk ranah pidana. Publik berhak tahu sejauh mana APH Polres Batu menindaklanjutinya. Jangan sampai kasus ini menggantung,” tegas Abah Toha panggilan akrbanya, Senin (25/6/2026).
Ia juga menyoroti adanya bangunan permanen di atas fasilitas umum jalan yang melanggar aturan.
“Pembangunan permanen di fasum jelas tidak diperbolehkan. Kami mendesak bangunan itu dibongkar dan dikembalikan sesuai peruntukan,” kata Khamim.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Kota Batu melalui dinas terkait segera melakukan penertiban, dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
“Kami meminta Pemerintah Kota Batu, khususnya dinas terkait, untuk segera mengambil langkah penertiban, dan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya,” tandasnya. (*)






