Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi (MBG) Kabupaten Malang memperketat pengawasan operasional ratusan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini diambil guna memastikan kualitas, kehigienisan, dan keamanan pangan bagi masyarakat tetap terjaga secara optimal.
Sekretaris I Satgas MBG sekaligus Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 258 SPPG yang berdiri dan beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.
“Untuk periode saat ini status penangguhan tersebut belum terpantau kembali dan dimungkinkan sudah nihil atau terselesaikan,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (11/8/2026).
Kendati demikian, pada periode bulan sebelumnya, sempat tercatat ada sekitar 10 SPPG yang dikenakan sanksi suspend akibat berbagai evaluasi operasional.
“Kalau pada bulan lalu itu sempat tercatat ada sekitar 10 SPPG yang terkena suspend,” tegasnya.
Lebih lanjut Mahila membeberkan, untuk menjaga standar kualitas, kehigienisan, dan kelayakan pelayanan, Satgas MBG menetapkan regulasi yang tegas bagi seluruh unit operasional.
“Terdapat empat dasar utama yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dijatuhi sanksi suspend,” ulasnya.
Empat dasar utama tersebut yakni, pertama terjadinya gangguan pencernaan, yang mana adanya laporan atau kejadian gangguan pencernaan pada penerima manfaat yang diduga kuat berkaitan langsung dengan higienitas atau kualitas makanan yang disalurkan.
Kemudian, tentang bangunan SPPG yang tidak memenuhi kelayakan atau tidak sesuai dengan standar operasional serta persyaratan teknis yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
Selanjutnya, tentang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak memenuhi standar, fasilitas IPAL ini sangat penting, karena sebagai salah satu syarat wajib Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Jika ada SPPG tidak memiliki, mengalami kerusakan fungsi, atau tidak memenuhi standar baku mutu yang berlaku, maka akan dikenakan suspend,” bebernya.
Selain itu, tambah Mahila, SPPG juga harus memberikan pelayanan terhadap kelompok ibu hamil, ibu menyusui , dan balita (3B), dengan minimal 300 penerima manfaat.
“Jika SPPG itu gagal memenuhi kewajiban minimal dalam melayani sasaran penerima manfaat kelompok 3B, jua akan kena suspend,” tandasnya.
Dengan regulasi dan pengawasan ketat yang digulirkan oleh Satgas MBG Kabupaten Malang ini, seluruh unit SPPG diharapkan dapat terus menjaga konsistensi mutu pelayanan serta keamanan pangan demi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.






