Oleh : Petrus Sambut
Sengketa batas tanah antara guy waris bapak Kanisius Jaik, Ketua (Kaju Ata) Lodo Tengumboe, Mbondei, Keluruhan Tanahrata, Kec. Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan sdr. Bernadus Kauta dan istrinya sdr. Sensalia Unu u/an. Vinsensius Jiu terus bergulir.
Ahli waris Bapak Kanisius Jaik (selanjutnya disebut ahli waris Lodo Tengumboe) telah melayangkan surat keberatan/penolakan atas seluruh proses penataan batas tanah dan meminta Kantor Pertanahan (BPN) Matim untuk menghentikan atau menutup berkas penataan batas tanah Nomor 19/2026 yang diusulkan sdr. Bernadus Kauta u/an. Sdr. Vinsensius Jiu tertanggal 19 Mei 2026, dengan tembusan disampaikan dengan hormat kepada: (1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq Direktorat Jendral (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta; (2) Satgas Anti Mafia Tanah di Jakarta; (3) Kanwil BPN Provinsi NTT di Kupang; (4) Komisi Informasi Publik di Jakarta dan Komisi Informasi Publik Provinsi NTT di Kupang; (5) Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta dan Ombudsman Provinsi NTT di Kupang; (6) Bupati Manggarai Timur di Borong; (7) Camat Kota Komba di Waelengga; dan (8)Lurah Tanahrata di Sere; (9) Arsip.
Kronologi sengketa batas tanah tersebut bermula Kketika Agustinus Tuluk, salah seorang ahli waris Lodo Tengumboe membersihkan semak dan kayu di lahan miliknya ke arah Timur, berbatasan dengan kali mati anak Alo Waelako. Ketika mendekati kali mati, Agus melihat ada sejumlah pilar yang telah di tanam persis di seberang kali mati anak Alo Waelako. Diapun membuat pagar batas kebunnya sekitar 6 meter dari pilar yang dilihatnya.
Tiba-tiba sdri. Sensalia Unu dan suaminya sdr. Bernadus Kauta datang ke lokasi dan menegur bahwa Agus telah menyerobot tanahnya yang dibeli dari sdr. Vinsensius Jiu sekitar tahun 2007 dan mendalilkan memiliki sertifikat tanah tahun 1999, tetapi tidak menunjukkan luas tanah dan batas-batas tanah bersertifikat tersebut. Sdr. Sensalia Unu hanya menegaskan, bahwa batas tanah yang dibelinya adalah pagar eks kandang sapi Seminari berupa pohon kesi berbentuk nyaris setengah lingkaran. Agus bersikeras bahwa batas tanah miliknya adalah kali mati anak Alo Waelako (batas alam) sesuai dengan penetapan adat pada musim tanam 2002/2003.
Perbedaan persepsi batas tanah antara ahli waris Lodo Tengumboe dan sdr. Bernadus Kauta u/an. vinsensius Jiu tidak menemukan titik temu. Sdri. Sensalia Unu kemudian menghubungi Pieter Sambut di Jakarta via telepon seluler, baik melalui panggilan telepon maupun melalui percakapan Whattsup (WA). Inti dari percakapan antara sdri. Sensalia Unu dengan Pieter Sambut adalah penyelesaian secara damai melalui mediasi. Sdri. Sensalia Unu berulang kali menegaskan, bahwa dia dan suaminya tidak mau menempuh jalur hukum. Pieter Sambut menyambut baik itikad baik (good faith) dari sdri. Sensalia Unu dan suaminya, apalagi masih berkerabat.
Kesepakatan penyelesaian perpedaan persepsi batas tanah melului mediasi adat (kearifan lokal) Rongga, kele tua kapu manu ditindaklanjuti ketika sdr. Sensalia Unu dan suaminya mendatangi rumah besar (sa’o mezhe) Motu Poso di Leke pada 22 November 2025 dengan membawa bir 1 botol, ayam 1 ekor dan uang Rp. 250.000,- Dalam mediasi adat itu, kedua belah pihak sepakat mengambil jalan Tengah (win-win solution) untuk menjembatani perbedaan persepsi soal batas tanah, yang dimeteraikan dengan ritual adat wedi tua untuk melaporkan dan meminta restu dari leluhur Moto Poso sebagai Pemangku Ulayat. Kesepakatan melalui mediasi adat yang dimeteraikan dengan ritual adat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemancangan tonggak (pagar) dan bunga secara bersama-sama di lokasi yang telah disepakati dan dihadiri oleh para saksi dari kedua belah pihak pada 29 November 2025. Para saksi dari pihak Sensalia Unu dan suaminya adalah Nurdin dan Rius dan dari pihak ahli waris Lodo Tengumboe ada Ando dan Dus.
Sebagaimana diketahui, mediasi adat juga diakui secara hukum di negeri ini, merupakan salah satu bentuk media penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) berdasarkan itikad baik (good faith) bersifat mengikat dan final (final and binding) bagi para pihak. Sesuai dengan doktrin ”Servanda pacta sunt,” para pihak wajib memantuhi kesepakatan atau janji, termasuk kesepakatan atau janji adat yang telah dibuat berdasarkan itikad baik.
Dalam perjalanan, sdr. Bernadus Kauta u/an. Vinsensius Jiu ingkar janji/kesepakatan (wanprestasi) dengan melakukan pengukuran yang melibatkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Matim pada 26 Desember 2025 menjelang magrip tanpa melibatkan ahli waris Lodo Tengumboe sebagai saksi batas faktual, yang merupakan salah satu syarat materil penting dalam mengusulkan penataan batas tanah atau sertikat baru. Justru yang menjadi saksi batas adalah utusan dari Lembaga Pendidikan Seminari Pius XII Kisol yang secara de facto telah kehilangan legitimasi hak pinjam pakai atas padang penggembalaan Mbondei awal tahun 2000-an, ketika ratusan petani yang tergabung dalam LSM Serikat Petani Indonesia (SPI) di bawah pimpinan srd. Baltasar Anggal mengokupasi sebagian besar wilayah padang sapi Seminari di sisi Utara hingga kaki gunung Ndeki, tanpa restu dari Ulayat Motu Poso. Secara de jure, Seminari Pius XII Kisol kehilangan hak pinjam pakai sejak 4 Maret 2011 ketika Ulayat Motu Poso secara resmi membuat surat penarikan kembali hak pinjam pakai tahun 1967 yang saat itu diberikan oleh fungsionaris Ulayat Motu Poso, bapak Simon Sarong kepada Br. Paskalis SVD dari Seminari Pius XII melalui pendekatan adat kele tua kapu manu di sa’o mezhe Motu Posi di Watunggong.
Saat pemancangan tonggak dan penanaman pilar batas menjelang malam, kegiatan pengukuran tersebut, yang konon menggunakan titik koordinat dipergoki oleh Agus. Dia protes keras karena pemancangan tonggak dan penanaman pilar batas tidak sesuai dengan penetapan batas sebelumnya pada 29 November 2025, yaitu batas alam kali mati anak Alo Waelako sebagaimana batas sisi Timur eks padang ternak Seminari Pius XII Kisol berdasarkan penetapan adat tahun 1967, bukan pagar bekas kandang (lama) sapi berupa pohon kesi yang berbentuk nyaris setengah lingkaran. Namun saat itu sdr. Bernadus Kauta menyangkal bahwa dia dan istrinya pernah mendatangi rumah besar Motu Poso Leke dengan membawa 1 botor bir, 1 ekor ayam dan uang Rp 250.000,- sebagai simbol kearifan lokal kele tua kapu manu.
Ahli waris Kanisius Jaik yang juga klan pemangku Ulayat Motu Poso selanjutkan mengajukan surat pengaduan ke Kantor Pertanahan (BPN) Matim pada 26 Januari 2026 perihal keberatan atas pengukuran dan penetapan batas serta penanam pilar pada 26 Desember 2025 dan mendapat respons positif dari Kantor Pertanahan (BPN) Matim dengan menginisiasi mediasi dan klarifikasi yang rencananya digelar 4 Februari 2026, tetapi gagal karena pihak Lurah Tanahrata berhalangan hadir dan sdr. Vinsensius Jiu dan Andreas Kowe tidak hadir tanpa alasan. BPN Matim kemudian menjadwal ulang mediasi dan klarifikasi pada 26 April 2026, dihadiri para pihak, termasuk pimpinan (Paeses) Seminari Pius XII Kisol. Para pihak tidak mencapai kata sepakat, tetapi dilanjutkan dengan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi sengketa.
Klarifikasi dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim BPN Matim keluar dari agenda klarifikasi dan pemeriksaan lapangan dengan melakukan pengukuran manual dan penanaman pilar batas atas desakan sdr. Sales Lelo (Pol PP) dan sdr. Bernadus Kauta dan istrinya sdri. Sensalia Unu. Pimpinan Tim BPN, Maria melanggar sendiri kesepakatan yang baru ditetapkan saat klarifikasi di Endi, bahwa tidak ada pengukuran dan penanaman pilar batas karena para pihak tetap tidak mencapai kata sepakat soal batas tanah sesungguhnya, apakah di kali mati anak Alo Waelako (batas alam) atau pohon kesi eks kendang sapi Seminari yang berbentuk nyaris setengah lingkaran. Tetapi Sales Lelo dengan seragam Pol PP-nya yang mendesak Tim BPN Matim untuk menanam pilar batas saat itu. Ada drama setingan di depan kami, bahwa BPN Matim Netral. Kegiatan ini patut diduga cacat prosedur, cacat materil dan cacat hukum.
Menurut doktrin hukum, “Actori Incumbit Probatio” – “Barang siapa mendalilkan wajib membuktikannya.” Sdr. Bernadus Kauta u/an. sdr Vinsesius mendalilkan ada sertifikat tahun 1999, tetapi tidak pernah membuktikannya atau menunjuk kepada pihak yang bersengketa.
Doktrin hukum ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menganut asas “Contraditiore Deliminate” secara tegas menyebutkan, bahwa “penetapan batas tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan dan pengakuan dari pihak-pihak yang berbatasan langsung.” Lodo Tengumboe adalah pihak yang secara faktual berbatasan langsung dengan sdr. Bernadus Kauta u/an sdr. Vinsensius Jiu, yang keberadaanya sudah 25 tahun (sejak musim tanam 2002/2003).
PP 24 Tahun 1997 juga menganut asas keterbukaan informasi pertanahan, yang menegaskan bahwa sertifikat tanah sebagai bukti otentik kepemilikan tanah yang sah wajib dibuka atau ditunjuk kepada pihak lain saat transaksi (jual beli) dan saat ada sengketa batas.
Imperatif hukum PP No. 24 Tahun 1997 tersebut diperkuat dengan Permen ATR/BPN No. 16/2021 tentang Transformasi Digital Pertanahan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 4/PUU-XXI/2023 tentang Keterbukaan Data Sertifikat Tanah
Putusan MK No. 4/PUU-XXI/2023 yang merupakan putusan uji materi (judicial review) UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait Pasal 17 huruf h yang dulu menetapkan data/dokumen pertanahan sebagai data/dokumen yang dikecualikan dari informasi publik, kini informasi terkait tanah, termasuk data pemilik, luas, dan letak batas bisa diakses publik. MK berpendapat, bahwa Pasal17 huruf h tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menutup akses informasi pertanahan. Alasannya hukumnya adalah: (1) mencegah mafia tanah dan sengketa batas; (2) mencegah penerbitan sertifikat ganda di bidang yang sama; (3) memudahkan penyelesaian sengketa batas tanah tanpa harus melalui gugatan di pengadilan; dan (4) mewujudkan kepastian hukum.
Patut diduga BPN Matim sengaja mengabaikan imperatif hukum PP No. 24/1997, terutama asas ”Contradictire Deliminate dan asas keterbukaan informasi pertanahan: Permen ATR/BPN No. 16/2021; dan Putusan MK No. 4/PUU-XXI/2023. BPN Matim patut diduga tidak cermat dalam menafsir dan mematuhi regulasi-regulasi yang berkaitan dengan kewajiban hukum keterbukaan informasi pertanahan sdr. Bernadus Kauta u/an sdr. Vinsesius Jiu t tanah kepada ahli waris Lodo Tengumboe, Mbondei sebai saksi batas faktual yang sedang dalam sengketa batas para pihak.
Karena itu, sebagai warga negara yang tak hukum, ahli waris Lodo Tengumboe akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan langkah-langkah terukur di forum lain yang diatur dan dijamin oleh Undang-Undang dan peraturan lain dari instansi berwenang.
Leke, Kel. Tanahrata, 21 Mei 2026
Ahli waris Lodo Tengumboe, Motu Poso Nara hubung: Pieter Sambut
Hp. 0822 9922 41 39.






