Pemkot Malang Hadapi Berbagai Persoalan Strategis: Dari Krisis PSU Perumahan hingga Penataan Birokrasi ASN

Pemkot Malang Hadapi Berbagai Persoalan Strategis: Dari Krisis Psu Perumahan Hingga Penataan Birokrasi Asn

Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah dihadapkan pada serangkaian tantangan tata kelola perkotaan yang kompleks secara bersamaan.

Mulai dari carut-marut prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang merugikan warga, dilema alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi Program Strategis Nasional (PSN), hingga pembenahan birokrasi melalui penerapan sistem manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persoalan PSU perumahan di Kota Malang kembali menjadi sorotan tajam menyusul audiensi antara warga dari empat perumahan dengan DPRD Kota Malang pada Rabu (22/7/2026).

Lambannya penyelesaian penyerahan aset membuat warga harus menanggung dampak buruk pembangunan, sementara Pemkot Malang kerap terkendala aturan status aset yang belum diserahkan oleh pengembang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai pengaduan dari keempat perumahan tersebut hanyalah permulaan dari masalah yang jauh lebih besar.

“Empat perumahan ini saya kira ibarat gunung es. Padahal banyak sekali permasalahan perumahan terkait PSU di Kota Malang,” tegas Dito.

Akibat status aset yang belum jelas secara hukum, Pemkot Malang tidak dapat menggelontorkan dana APBD untuk membangun atau memperbaiki fasilitas di kawasan tersebut.

Instansi pemerintah seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahkan tidak berani melakukan penanganan lingkungan, seperti mengangkut sampah atau mengatasi banjir.

Sejumlah kasus spesifik turut mencuat dalam audiensi tersebut, seperti Perumahan Puri Nirwana (Jl. Simpang Gajayana), yang dikeluhkan oleh warga lantaran dilanda banjir hanya berselang tiga bulan setelah dihuni, dengan penanganan yang sangat minim dari pihak pengembang maupun pemkot.

Kemudian, Perumahan Piranha Residence, yang ditemukan kejanggalan fasilitas umum (fasum) berupa musala yang tertera dalam site plan awal berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi, lengkap dengan terbitnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

DPRD mendesak pemkot meninjau legalitas dan mempertimbangkan pencabutan PBG tersebut jika terbukti melanggar aturan.

Baca Juga :  Menakar Peluang Prabowo Subianto Menang di Pilpres 2024: Antara Potensi dan Tantangan

DPRD mendesak agar proses penyerahan PSU dari pengembang dapat dipercepat guna memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengambil alih pelayanan publik, sekaligus mencegah potensi konflik sosial antar warga di masa mendatang.

Di sektor penataan ruang, Pemkot Malang dihadapkan pada buah simalakama terkait rencana alih fungsi belasan bidang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi memuluskan Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KMP).

Berdasarkan data, terdapat sekitar 13 hingga 21 bidang lahan berstatus LSD yang diupayakan agar peruntukannya dapat diubah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menegaskan bahwa perubahan peruntukan ini wajib mendapatkan persetujuan langsung dari Kementerian ATR/BPN karena bersinggungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau digunakan sebagai KMP, harus ada izin persetujuan dari Kementerian ATR/BPN karena undang-undang mengatur perubahan peruntukan tersebut,” ujar Subkhan.

Rencana ini dinilai semakin memperberat beban Pemkot Malang dalam memenuhi target RTH.

Saat ini, kondisi eksisting Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang baru mencapai 3 hingga 4 persen, angka yang masih jauh dari target ideal di tengah keterbatasan lahan di kawasan padat penduduk seperti Kecamatan Klojen.

Beralih ke sektor internal birokrasi, Pemkot Malang berkomitmen penuh menutup celah praktik like and dislike serta jual beli jabatan melalui penerapan sistem Manajemen Talenta nasional berdasarkan ketetapan BKN.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pengisian jabatan struktural khususnya posisi promosi yang saat ini banyak mengalami kekosongan menggunakan metode Nine Box (Sembilan Boks) yang terintegrasi langsung dengan aplikasi Simata milik BKN.

Kendati demikian, implementasi ini masih terkendala rendahnya proaktivitas ASN dalam memperbarui data kompetensi mandiri.

Saat ini, tercatat ada sekitar 8 hingga 9 posisi Kepala Dinas atau Pejabat Definitif yang masih kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dari pemetaan nine box, baru satu orang yang masuk ke Boks 9 (top leader).

Baca Juga :  Hari Pertama PPKM Darurat, Polres Malang Mulai Berpatroli

Wahyu memberikan tenggat waktu yang ketat bagi seluruh ASN untuk segera mengunggah berkas pendukung secara mandiri. Ia menegaskan tidak akan menoleransi pegawai yang pasif.

“Jika mereka tidak segera update, ya mereka sendiri yang rugi dan ketinggalan kereta promosi. Saya akan mengisi jabatan kosong berdasarkan data apa adanya yang masuk di bulan ini,” tegas Wahyu.

Sistem nasional ini juga memungkinkan Pemkot Malang untuk langsung menarik ASN berprestasi dari daerah lain jika di internal pemkot tidak ditemukan pegawai yang memenuhi kualifikasi Boks 9.

Sebagai langkah nyata penataan sumber daya aparatur, Pemkot Malang menggelar agenda pengambilan sumpah/janji PNS serta pelantikan Pejabat Fungsional di Ruang Sidang Balai Kota Malang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendro Martono, S.AP, merinci bahwa terdapat 50 orang PNS formasi tahun 2024 yang resmi diambil sumpahnya setelah melewati masa percobaan selama satu tahun.

Sebanyak 40 orang di antaranya langsung diangkat dalam jabatan fungsional sesuai formasi awal.

Selain itu, terdapat 10 pejabat fungsional yang dilantik melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.

Beberapa jabatan fungsional yang diisi meliputi Auditor, Pengawas Pemerintahan (P2UPD), Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA), serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Pemerintah Kota Malang saat ini juga tengah mematangkan pengoperasian Komite Manajemen Talenta sebagai tim penilai kinerja objektif sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020, yang didukung dengan pemutakhiran data pegawai pada sistem SIASN dan Simata.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts