Urgensi Keadilan Ekologis dan Reformasi Hukum SDA: Refleksi Konferensi Internasional Krisis Lingkungan Global

Urgensi Keadilan Ekologis Dan Reformasi Hukum Sda: Refleksi Konferensi Internasional Krisis Lingkungan Global

Malang, ZonaNusantara — Menghadapi kompleksitas krisis lingkungan global, dunia akademik dan praktisi hukum mendesak penguatan kerangka regulasi lintas negara serta pergeseran paradigma dari keadilan lingkungan konvensional (environmental justice) menuju keadilan ekologis (ecological justice).

Urgensi ini menjadi sorotan utama dalam konferensi internasional yang diinisiasi melalui kerja sama 15 perguruan tinggi terkemuka.

Forum akademik ini menghadirkan sejumlah tokoh hukum nasional dan internasional, di antaranya Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.

Kegiatan ini membedah problematika tata kelola sumber daya alam (SDA) di tingkat nasional sekaligus menyoroti kelemahan sistemik dalam penegakan hukum global.

Dalam pemaparannya, Prof. Hikmahanto Juwana menyoroti perbedaan fundamental antara hukum nasional dan hukum internasional.

Hukum nasional didukung oleh otoritas penegak hukum yang kuat dan hierarkis, meliputi pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di bawah kedaulatan negara tertentu.

Sebaliknya, hukum internasional tidak memiliki otoritas tertinggi global. Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan tidak tunduk pada otoritas di atasnya, di mana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bukanlah sebuah pemerintahan dunia (world government).

“Dalam konteks konflik antarnegara maupun pelanggaran hukum, negara-negara sering kali merasa tidak ada otoritas yang lebih tinggi untuk mengontrol tindakan mereka. Hal ini menyebabkan potensi pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional atau hukum perang, seperti ancaman serangan terhadap fasilitas sipil dan infrastruktur, menjadi sulit ditegakkan karena ketiadaan penegak aturan global yang mutlak,” ucap Prof. Hikmahanto, saat ditemui awak media disela-sela kegiatan, Rabu 22 Juli 2026.

Baca Juga :  Menjaga ‘Api’ Ingatan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

Lebih lanjut, Prof. Hikmahanto menekankan pentingnya konsep keadilan ekologis yang memperluas makna perlindungan lingkungan. Jika keadilan lingkungan konvensional berfokus semata pada perlindungan demi kepentingan manusia, keadilan ekologis menuntut perlindungan bagi seluruh makhluk hidup termasuk tumbuhan, hewan, alam, dan keseluruhan planet bumi.

Tantangan terbesar dalam visi ini terletak pada kompleksitas implementasinya, sehingga generasi muda dengan tingkat kesadaran (awareness) tinggi diharapkan menjadi motor penggerak keberlanjutan bumi.

Dari perspektif tata kelola hukum nasional, Dekan FH UMM Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., memaparkan bahwa isu lingkungan dan tata kelola SDA di Indonesia kini berada pada momentum krusial pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123 Tahun 2026.

Putusan tersebut membuka peluang besar bagi upaya penanggulangan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam melalui rekonstruksi ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Selama ini, kendala utama dalam menanggulangi kejahatan lingkungan adalah ketiadaan pasal dalam undang-undang sektoral yang mengategorikan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga :  Dorong Standar Internasional, Pengprov TI Jatim Jalin Kemitraan Strategis dengan Universitas Gwangju

“Padahal, kerugian akibat kejahatan lingkungan tidak hanya mencakup keuangan negara, melainkan juga kerusakan ekologis masif yang menuntut biaya pemulihan jangka panjang,” tambahnya.

Melalui momentum putusan MK tersebut, Prof. Tongat mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi regulasi sektoral. Dengan mengkonstruksikan pelanggaran lingkungan dan SDA sebagai tipikor, penegakan hukum dapat memberikan efek jera yang lebih berat, kewajiban pemulihan lingkungan (restoration), serta pengembalian hasil kejahatan (asset recovery).

Menjawab pertanyaan mengenai kolaborasi internasional, Prof. Tongat menyampaikan bahwa delegasi dari berbagai negara sahabat seperti Kenya, Selandia Baru, dan Portugal, yang memiliki visi dan komitmen yang serupa dalam membangun kehidupan yang ramah terhadap masa depan bumi.

Kondisi tata kelola lingkungan di negara-negara tersebut dinilai memiliki kemiripan yang signifikan dengan tantangan di Indonesia.

Kehadiran para pembicara internasional dalam konferensi ini menjadi sarana strategis untuk mengeksplorasi praktik terbaik (best practices) serta menyamakan komitmen regulasi global demi keberlanjutan ekosistem bumi.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts