Malang, ZonaNusantara – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menegaskan kontribusinya di kancah internasional dengan sukses menyelenggarakan ajang 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026.
Konferensi bergengsi ini dilangsungkan di Rayz Hotel UMM pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan mengusung tema utama “Reordering Law for Ecological Justice and Sustainable Development in the Age of Global Environmental Crisis”.
Dalam sambutannya, Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, S.E., M.Si., menekankan bahwa krisis lingkungan global, seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi sudah melampaui batas persoalan ekologis semata.

“Perlindungan lingkungan bukan hanya masalah ekologis, tetapi juga masalah keadilan, tata kelola, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Hukum harus menjadi instrumen proaktif yang mendorong akuntabilitas, mencegah kerusakan di masa depan, serta melindungi komunitas yang rentan,” tegas Prof. Nazaruddin.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Panitia 7th INCLAR 2026, Radhityas Kharisma Nuryasinta, M.Kn., menjelaskan perlunya elaborasi lintas bidang dalam regulasi lingkungan, mencakup hukum perdata, pidana, hingga HAM.
“Bagaimana aktivitas perjanjian atau hukum privat dapat memberikan kontribusi nyata terhadap lingkungan? Contohnya adalah perjanjian perusahaan terkait pembangunan yang dapat membantu mengurangi emisi melalui mekanisme jual beli karbon kredit,” jelasnya.
Forum strategis ini menarik antusiasme tinggi dari kalangan akademisi, peneliti, praktisi hukum, hingga pembuat kebijakan, dengan mencatat lebih dari 150 peserta (125 peserta eksternal dan 35 peserta internal).
Konferensi ini menghadirkan jajaran narasumber terkemuka, seperti Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia), selaku Keynote Speaker.
Selain itu juga ada Diplomat Internasional, yakni H.E. Abdirashid Salat Abdille (Duta Besar Republik Kenya untuk Republik Indonesia), H.E. Maria Gabriela Vieira Soares de Albergaria (Duta Besar Republik Portugal untuk Republik Indonesia), dan H.E. Phillip Nathan Taula (Duta Besar Selandia Baru untuk Republik Indonesia).
Bahkan, juga ada Pakar Akademik dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia Dr. Jeong Chun Phuoc, Ph.D.
Untuk mengoptimalkan diseminasi hasil riset dan pertukaran gagasan akademik, 7th INCLAR 2026 dibagi ke dalam dua agenda utama.
Agenda pertama Plenary Session (Sesi Pleno), yang membahas isu strategis global serta kerangka diplomasi lingkungan bersama para duta besar dan pembicara utama.
Selanjutnya, Parallel Session (Sesi Paralel), dalam sesi presentasi riset ilmiah oleh para dosen dan peneliti (lecturers) yang terbagi ke dalam beberapa kamar (chamber) di Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 UMM.
Dalam sesi pembahasan, hadir pula perwakilan delegasi dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Dr. Nur Atheefa Sufeena M Suaree, yang menyoroti perbandingan instrumen penegakan hukum lingkungan antara Malaysia, Indonesia, dan Norwegia.
Beliau menyoroti bagaimana aspek sosial kerap terabaikan dalam proyek pembangunan di Indonesia yang menggabungkan komponen sosial secara langsung ke dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Environmental Impact Assessment.
Sedangkan, di Malaysia itu memisahkan instrumen Environmental Impact Assessment (EIA) dan Social Impact Assessment (SIA) sebagai penilaian mandiri.
Sering kali pembangunan diluluskan dan aspek lingkungan terjaga melalui EIA, namun mengabaikan nasib masyarakat seperti hilangnya tempat tinggal, pencaharian, perubahan budaya, hingga lonjakan biaya hidup.
“Melalui SIA, komponen-komponen ini ditimbang tara secara mendalam. Krisis global hari ini menyebabkan peningkatan kos di pelbagai sektor. Oleh itu, aspek sosial perlu diketengahkan agar kita mempunyai ekosistem yang seimbang,” ungkap Dr. Nur Atheefa.
Melalui penyelenggaraan 7th INCLAR 2026 ini, Fakultas Hukum UMM berhasil memperkuat jejaring akademik internasional sekaligus memperkokoh perannya sebagai pusat inovasi dialog global untuk mewujudkan masa depan bumi yang berkelanjutan.






