KEFAMENANU,- Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Bank NTT Cabang Kefamenanu tentang pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.
Penandatanganan ini langsung dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu dan ditandai dengan simulasi penyetoran pajak secara online oleh Ketua TP PKK Kabupaten TTU, Dra. Elvira B.M Juandi Ogom.
Kepala Badan Pendapatan Daerah TTU, Juventius B. Kabelen mengatakan bahwa ini merupakan langkah strategis PKS untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia meyakini langkah akan memudahkan masyarakat dan atau wajib pajak atau masyarakat yang adalah wajib pajak saat melakukan pembayaran karena bisa dilakukan mana saja dan dalam situasi apapun.
“Melalui fasilitas yang disediakan Bank NTT tentunya mempermudah jangkauan layanan dalam membayar pajak secara online, baik itu melalui Teller bank NTT, media ATM, Mobile Banking, mesin EDC maupun E-Commerence ” ujarnya.
Juventius mengungkapkan untuk pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online, pihaknya bekerja sama dengan mitra kerja Bank NTT, Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPAT dan BPHTB melalui sistim pelayanan terpadu yang terintegrasi.
Ia berharap, dengan penandatanganan ini dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pajak serta mempercepat proses pembayaran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat diperluas ekstensifikasi untuk melihat potensi dan sumber-sumber PAD yang lain.
“Kita tidak perlu lagi lakukan penagihan secara manual mendatangi masyarakat wajib pajak. Cukup dipantau melalui kanal pembayaran yang disediakan karena secara otomatis akan terupdate di dinas teknis,” tukasnya.
Kepala Bank NTT Cabang Kefamenanu, Ady M Pontus mengatakan, penandatanganan addendum PKS tersebut untuk mendigitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Penandatangan dilakukan dengan live operasional pembayaran secara digital menggunakan mobile banking dan mesin EDC bank NTT untuk pembayaran pajak PBB.
“Jadi masyarakat kota kefamenanu tidak usah lagi repot untuk membayar pajak, silahkan datang ke semua agen atau kanal bayar bank NTT untuk melakukan transaksi bisa melalui mesin EDC, mobile banking atau Teller yang ada di kantor cabang. Begitupun bagi masyarakat jauh dari akses bank NTT boleh menggunakan kanal-kanal yang sudah kita siapkan,” pintanya.