Malang, ZonaNusantara – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh PWI Malang Raya.
Dukungan ini diberikan menyusul laporan resmi terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota, akibat pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Insiden tersebut bermula dari lontaran pernyataan bernada merendahkan dalam sesi jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.
Ketua PWI Jatim, H. Lutfil Hakim, menilai bahwa ucapan kasar yang dilayangkan Hotman Paris tidak hanya menyerang personal jurnalis, tetapi juga berdampak buruk secara psikologis serta berpotensi mengintimidasi independensi kerja jurnalistik secara umum.
“Pernyataan Hotman Paris yang kasar dan bernada hinaan, hal itu bisa berdampak psikologis kepada profesi jurnalis secara umum dan bisa dikategorikan intimidasi, sehingga menjadi tidak independen,” ujar Lutfil, Selasa (21/7/2026).
Lutfil menegaskan bahwa siapapun narasumbernya, termasuk seorang pengacara profesional, seharusnya mampu menjaga etika tutur kata dalam kerangka saling menghormati antarprofesi.
Sejumlah landasan hukum yang memperkuat langkah pelaporan ini meliputi Pasal 1 dan 3 mengamanatkan pers untuk bersikap independen. Narasumber wajib menjaga independensi tersebut dan tidak membuat jurnalis merasa takut atau terintimidasi.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 (Pasal 4 Ayat 3) Pekerja pers berhak mencari, mengumpulkan, menulis, dan mendistribusikan informasi. Banyaknya pertanyaan yang diajukan jurnalis menunjukkan penggunaan nalar yang kritis, bukan sebaliknya.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 (Pasal 8) Jurnalis atau pers dilindungi secara hukum dalam menjalankan profesinya.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 (Pasal 18 Ayat 1) Penghinaan terhadap wartawan yang berakibat pada terhambatnya kerja pers dapat dijerat dengan sanksi tindak pidana.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota.
Laporan ini dilayangkan setelah Hotman Paris melontarkan kalimat “Lu punya otak nggak?” kepada salah satu wartawan saat konferensi pers terkait posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah. Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng martabat wartawan di muka umum.
Cahyono menambahkan, kendati Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PWI melalui rekaman video, langkah hukum yang ditempuh tetap dilanjutkan demi tegaknya marwah profesi jurnalistik.






