Kota Malang, ZonaNusantara — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengambil langkah strategis guna mengurai kemacetan parah di kawasan Jalan Candipanggung.
Sebagai solusi konkret, Pemkot Malang bersiap memberlakukan uji coba fungsional jalan tembus Griya Santa bagi publik.
Kepala Dishub Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra, mengungkapkan bahwa tingkat kejenuhan arus lalu lintas di Jalan Candipanggung saat ini sudah sangat tinggi, yakni menyentuh angka 0,98 (mendekati angka 1).
Keberadaan jalan tembus Griya Santa dinilai sangat krusial untuk memecah kepadatan kendaraan di jalur tersebut.
“Pada prinsipnya, dengan adanya jalan tembus Griya Santa ini dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Candipanggung yang tingkat kejenuhannya sudah sangat buruk, yaitu di kisaran 0,98,” ujar Widjaja.
Terkait aksi penutupan atau pemortalan akses jalan secara sepihak oleh pihak perumahan, baik di gerbang Soekarno-Hatta (Suhat) maupun di dekat RSUB, Pemkot Malang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan jika dilakukan tanpa izin resmi.
“Jadi, segala bentuk penutupan total maupun pengalihan arus jalan umum wajib mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian (Polresta) serta rekomendasi dari Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Widjaja sebelumnya, Pemkot Malang telah memberikan toleransi berupa pembatasan kendaraan (seperti pelarangan truk atau kendaraan besar) serta pengaturan jam operasional (misalnya dibuka pukul 06.00–08.00 dan 15.00–17.00 WIB). Namun, penutupan total akses 100 persen dinyatakan tidak diperbolehkan.
Kendati demikian, pihak Dishub menyatakan bahwa pembukaan akses ini masih berada dalam tahap uji coba fungsional yang akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi teknis di lapangan.
Menanggapi polemik penutupan jalan oleh warga, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Malang, Dr. Suparno, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemerintah akan mengedepankan langkah penertiban yang humanis, persuasif, dan menghindari tindakan yang gegabah.
“Kita kan selalu mengedepankan koordinasi, bicara baik-baik dengan warga dan pihak RW, tidak langsung main tutup atau bertindak gegabah,” jelas Suparno.
Suparno juga menegaskan bahwa meskipun proses hukum perdata terkait kawasan tersebut masih berjalan (tahap kasasi menyusul putusan banding yang menguatkan Pengadilan Negeri), status jalan tersebut tetap diakui sebagai aset pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
Melalui uji coba fungsional jalan tembus Griya Santa ini, Pemkot Malang berharap mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar, sekaligus mengimbau warga agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan fasilitas umum.






