Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah dihadapkan pada kompleksitas tantangan tata kelola perkotaan.
Mulai dari carut-marut prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang kerap merugikan warga, hingga dilema alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi kepentingan Program Strategis Nasional (PSN).
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, DPRD Kota Malang mendesak adanya langkah taktis dan progresif dari eksekutif, khususnya dalam menyelesaikan persoalan penyerahan PSU perumahan yang dinilai masih lamban.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, mengungkapkan bahwa berdasarkan data paparan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), progres penyerahan PSU di Kota Malang masih belum memuaskan.
“Mengingat dari data paparan teman-teman PUPR tentang progres penyerahan PSU di Kota Malang yang masih belum begitu memuaskan, kami berharap ada langkah progresif dari Pemkot untuk mengatasi hal ini,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Sebagai solusi konkret, pria yang akrab disapa Ulum ini meminta Pemkot Malang segera membentuk Tim Percepatan Penanganan PSU.
Tim adhoc ini nantinya harus melibatkan kolaborasi lintas stakeholder secara komprehensif, mulai dari unsur pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak terkait lainnya.
Menurut Ulum, pelibatan aparat penegak hukum dan instansi vertikal sangat penting untuk mengurai berbagai hambatan di lapangan, baik dari sisi teknis maupun non-teknis, secara cepat, aman, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar dibentuk tim percepatan penanganan PSU dengan berbagai stakeholder mulai dari pihak pemerintah, kejaksaan, kepolisian, BPN, dan pihak terkait agar dapat mengatasi permasalahan teknis dan non-teknis secara cepat dan aman sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Melalui akselerasi penanganan ini, DPRD Kota Malang menargetkan agar fungsi dan keberadaan PSU, utamanya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dapat dimaksimalkan kembali penggunaannya demi kemaslahatan bersama masyarakat luas.
Selain itu, penyelesaian status dan pembenahan PSU ini diyakini akan berdampak positif pada penambahan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang secara bertahap.
Ke depan, pihak legislatif juga mendorong agar alokasi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD maupun anggaran pembangunan fisik dapat difokuskan untuk perbaikan fasilitas tersebut.
“Harapan kami nantinya dana Pokir maupun dana pembangunan untuk fasilitas tersebut dapat diperbaiki, sehingga masyarakat akan mendapatkan manfaat nyata dari pembangunan yang ada di Kota Malang ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) bergerak cepat merespons aduan warga terkait karut-marut Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di tiga kawasan perumahan.
Sedikitnya ada tiga lokasi yang memiliki permasalahan PSU, ketiganya itu yakni Perumahan City Inside di Kelurahan Tasikmadu, Perumahan Nirwana Residence di Kelurahan Tunjungsekar, dan Perumahan Permata Gajayana di Kelurahan Ketawanggede.






