Tanggapan Resmi RSUD Kota Malang Terkait Somasi Pengadaan Proyek Rp2,8 Miliar

Tanggapan Resmi Rsud Kota Malang Terkait Somasi Pengadaan Proyek Rp2,8 Miliar

Kota Malang, ZonaNusantara – Polemik proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang senilai Rp2,8 miliar (Kode Paket: 10131716000) menemui babak baru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Tim Kuasa Hukum Direktur RSUD Kota Malang secara resmi menyampaikan tanggapan serta keberatan kedua pada 22 Juli 2026.

Langkah ini diambil menyusul somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum Kresna of Suardana Law selaku kuasa hukum CV Viva Tunggal pada 16 Juli 2026, akibat adanya perubahan pemenang lelang dari CV Viva Tunggal kepada CV Rexa Bangun Utama pada tahap penetapan berkontrak.

Pemerintah Kota Malang menunjuk tim hukum yang terdiri dari Dr. Suparno, S.H., M.Hum (Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Malang), Achmad Harris Emawan, S.H., M.H, Suryani Wibawanti, S.H, Novianti Nurhalimah, S.H.

Baca Juga :  Wartawan Media Online di Malang, Bentuk Organisasi

Dalam keterangan tertulisnya, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pengadaan telah berjalan sesuai koridor hukum, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Pihak RSUD Kota Malang memberikan klarifikasi, bahwa seluruh tahapan pemilihan penyedia telah mengacu secara ketat pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 serta Dokumen Pemilihan tertanggal 19 Mei 2026.

Menanggapi tudingan penambahan syarat teknis dan kualifikasi ilegal, pihak RSUD menyatakan langkah tersebut sah demi mencapai kualitas pekerjaan yang optimal.

Kebijakan ini didasarkan pada kajian serta justifikasi resmi dari Konsultan Perencana bidang konstruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kota Malang, dengan tetap berpedoman pada Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran LKPP No. 5 Tahun 2022.

Baca Juga :  Aksi Baksos 3000 Kantong Sampah, Kadis DLH Bone Dorong Perubahan Mindset Masyarakat: Sampah Bisa Jadi Sumber Penghasilan Jika Dikelola dengan Benar

Pihak RSUD menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan syarat wajib dalam dokumen pemilihan.

Dokumen ini difungsikan murni sebagai bahan klarifikasi dalam tahap evaluasi kewajaran harga, khususnya bagi penawaran yang berada di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Sedangkan Pelaksanaan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan peninjauan lapangan telah sesuai prosedur operasional standar dengan melibatkan konsultan pengawas.

Hal ini merupakan wujud penerapan prinsip kehati-hatian oleh PPK yang tertuang dalam Rancangan Kontrak.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts