Oleh: Yohanes Tafaib
Ada kematian yang bukan hanya merenggut nyawa, tapi juga merobek rasa aman kita sebagai warga negara. Kasus almarhum dr. Icha adalah salah satunya.
Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryaono telah mengonfirmasi: kasus ini resmi masuk tahap penyidikan. Laporan dilayangkan keluarga bersama tim kuasa hukum ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Empat nama dilaporkan: Veronika Lake, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani – ketiganya Anggota DPRD TTU, dan Mathildis Sau, seorang dokter hewan berstatus ASN Pemkab TTU.
Dugaan intinya sederhana tapi berat: intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Menurut keluarga, tekanan itu berujung pada depresi, trauma, dan gangguan mental. 13 hari kemudian, 26 Juni 2026, dr. Icha ditemukan meninggal di Kupang, saat masih dalam perawatan.
Gelombang simpati pun muncul. Dari Ikatan Dokter Indonesia, alumni FK Undana, hingga masyarakat sipil. Tuntutannya satu: usut tuntas, profesional, objektif, transparan.
Bab XXX KUHP Menjadi Kunci
Kasus ini tidak bisa disamakan dengan pertengkaran biasa. Karena 4 terlapor adalah penyelenggara negara.
Di sinilah Bab XXX KUHP – _Tindak Pidana Jabatan_ – masuk. Dalam KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023, ini ada di Buku II Bab VI.
Logikanya begini: jika warga biasa mengancam, itu delik umum. Tapi jika pejabat mengancam dengan menyebut jabatannya, maka kerugiannya dobel. Korban dirugikan. Kepercayaan publik terhadap negara juga dirugikan.
Ada 3 unsur yang harus diurai penyidik agar “masuk” Bab XXX: (1). Subjek: Pejabat Publik, 3 Anggota DPRD dan 1 ASN jelas memenuhi. ( 2 ) )Penyalahgunaan Jabatan; Apakah dalam dugaan intimidasi itu disebut “saya anggota dewan”, “hati-hati karirmu”, atau dilakukan dengan memanfaatkan ruang kekuasaan? (3) Perbuatan Memaksa/Menekan: Ini bisa masuk Pasal 423 / 347 UU 1/2023 tentang pemaksaan. Bisa juga Pasal 368 jo 415 / 333 UU 1/2023 tentang pemerasan/ancaman dengan jabatan. Atau Pasal 421 / 345 UU 1/2023 tentang perbuatan sewenang-wenang.
Jika unsur jabatan tidak terbukti, maka penyidik bisa beralih ke delik umum: Pasal 335 / 488 UU 1/2023 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 310 / 262 tentang Penghinaan, atau Pasal 351 / 436 tentang Penganiayaan.
Dan karena kasus ini berujung pada wafatnya korban, unsur sebab-akibat secara psikiatri forensik juga akan menjadi pekerjaan rumah besar penyidik.
Jabatan Adalah Lilin, Bukan Pemantik Api
Seorang tokoh masyarakat TTU bilang begini: “Jabatan itu lilin. Tugasnya menerangi, bukan membakar. Jika lilin digunakan untuk memadamkan lilin lain, maka gelaplah kita semua.”
Kalimat itu menampar. Karena esensi DPRD dan ASN bukan untuk menakut-nakuti. Tapi melindungi. Bukan untuk memaksa. Tapi melayani.
Kasus dr. Icha menjadi cermin bagi TTU dan kita semua:
1. Hukum harus terang.* Tidak boleh tebang pilih. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, tapi prosesnya harus berani.
2. Lembaga harus berbenah.* DPRD TTU dan Pemda TTU perlu memperkuat kode etik dan perlindungan bagi whistleblower serta tenaga kesehatan.
3. Ruang kerja harus aman.* Dokter, perawat, bidan adalah garda depan kemanusiaan. Mereka tidak boleh bekerja dengan rasa takut.
Kasus ini bukan hanya soal pasal. Ini soal integritas. Peristiwa 13 Juni 2026 di IGD Leona, dilaporkan 3 Juli 2026, dan berujung wafatnya dr. Icha pada 26 Juni 2026, telah meninggalkan luka kolektif.
Bab XXX KUHP ada sebagai “pagar terakhir”. Pagar untuk memastikan kekuasaan tidak berubah menjadi alat tekanan.
Jika terbukti, maka ini bukan hanya kejahatan terhadap satu orang. Ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Sebaliknya, jika tidak terbukti, proses hukum yang adil juga akan memulihkan nama baik para terlapor.
Apapun hasilnya, satu hal yang tidak boleh padam: pesan dari almarhum dr. Icha.
Bahwa bekerja untuk melayani orang sakit adalah tugas mulia. Dan tugas mulia itu harus dijaga oleh negara. Kekuasaan adalah titipan. Bangsa ini butuh pejabat yang menjadi payung, bukan badai.
Catatan Redaksi: Penyebutan nama mengacu pada laporan polisi tanggal 3 Juli 2026. Status para terlapor masih “diduga”. Kepastian hukum ada di tangan penyidik, jaksa, dan hakim. Pasal mengacu pada KUHP dan padanannya di UU No.1/2023.






