Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang menghadapi ujian serius terkait kepercayaan publik.
Hal ini menyusul temuan dugaan pelanggaran aturan dan pengabaian petunjuk teknis (juknis) secara terang-terangan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Temuan tersebut menyoroti operasional SPPG yang berlokasi di Jalan Raya Senggreng RT 07 / RW 03, Dusun Krajan, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung.
Fasilitas penyedia makanan bergizi ini diketahui dikelola oleh Yayasan Al Ihsan An Nahdliyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Yayasan Al Ihsan An Nahdliyah sempat dikabarkan masuk dalam keanggotaan Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Malang Raya.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) GAPEMBI Malang Raya, R. Djoni Sudjatmoko.
“Itu (Yayasan Al Ihsan An Nahdliyah, pengelola SPPG di Desa Senggreng) bukan anggota GAPEMBI, saya tidak tahu informasinya,” tegas Djoni secara singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/8/2026).
Selain persoalan kelembagaan, SPPG di Dusun Krajan tersebut juga ditengarai belum mengantongi Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Sertifikasi ini merupakan standar wajib yang harus dimiliki oleh setiap SPPG penyedia Program MBG sebagai langkah preventif terhadap bahaya pangan.
Standar tersebut, yang berjalan berdampingan dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Sertifikasi Halal, berfungsi vital untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan aman dari segala risiko kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik demi kesehatan para penerima manfaat.






