Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang menghadapi ujian kepercayaan publik setelah ditemukannya dugaan pelanggaran aturan dan pengabaian petunjuk teknis (juknis) secara terang-terangan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Temuan ini berlokasi di RT.07/RW.03, Dusun Krajan, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang sekaligus Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan, mengkoordinasikan, serta menindaklanjuti kasus ini.
“Temuan ini segera kami laporkan, dikoordinasikan, dan ditindaklanjuti. Kami (Satgas MBG) tidak mengambil alih kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menetapkan status suspend SPPG. Peran kami adalah memastikan setiap temuan di lapangan terpantau dengan baik,” ujar Mahila dalam saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/8/2026).
Mahila menjelaskan, Satgas MBG Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, memberlakukan, maupun mencabut status suspend terhadap suatu SPPG, dan hanya melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi, dan pengawasan serta fasilitasi koordinasi lintas sektor, kemudian hasil pemantauan dan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang.
“Jadi Satgas MBG Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, memberlakukan, maupun mencabut status suspend terhadap SPPG, tapi bisa memberikan rekomendasi kepada pihak yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
Namu, apabila dalam proses monitoring ditemukan kondisi yang membahayakan keamanan pangan, ketidaksesuaian bangunan, masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau pelanggaran ketentuan pelayanan, Satgas bertugas melakukan identifikasi, verifikasi lapangan, dokumentasi, dan melaporkannya sebagai bahan tindak lanjut resmi.
Sebagai informasi, ada empat dasar utama yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dijatuhi sanksi penghentian sementara (suspend).
Untuk yang pertama adanya laporan atau kejadian gangguan kesehatan pada penerima manfaat yang diduga kuat berkaitan langsung dengan higienitas atau kualitas makanan yang disalurkan.
Selanjutnya, yang kedua itu jika kondisi fisik bangunan SPPG yang tidak memenuhi standar operasional dan persyaratan teknis yang tercantum dalam Juknis.
Kemudian, yang ketiga Instalasi Pengolahan Air Limbah yang tidak memenuhi standar, di mana fasilitas ini merupakan syarat wajib untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Keempat, SPPG yang gagal memberikan pelayanan optimal terhadap kelompok sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) dengan minimal kuota 300 penerima manfaat.






