KEFAMENANU,- Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mulai menemukan kejelasan.
Dari total lebih dari 900 peserta seleksi tahap I dan II yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat 400 lebih peserta terindikasi mal administrasi.
Dengan demikian, jumlah calon PPPK yang dipastikan lulus murni tanpa masalah administrasi sebanyak 500 orang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.I.P., M.A., saat diwawancarai wartawan, Jumat (22/8/2025).
“Yang lulus murni tahap I dan tahap II totalnya 500 orang,” ungkap Bupati yang akrab disapa Falen Kebo.
Ia menjelaskan, peserta yang terbukti melakukan mal administrasi seperti berasal dari kabupaten lain namun ikut tes di TTU, atau perangkat desa yang lulus berkat rekomendasi kepala desa akan dicoret dari daftar kelulusan.
Sementara itu, bagi peserta yang terindikasi mal administrasi namun masih memenuhi syarat, pemerintah akan mengakomodir mereka sebagai tenaga PPPK paruh waktu.
“Yang mal administrasi seperti berasal dari kabupaten lain atau perangkat desa yang lulus karena rekomendasi kepala desa akan digugurkan. Sisanya, yang ikut tes tetapi tidak lulus dan mal administrasinya masih memenuhi syarat, akan kita angkat sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Bupati Falen menambahkan, Surat Keputusan (SK) bagi calon PPPK yang lulus murni maupun PPPK paruh waktu akan diserahkan secara serentak pada 4 September 2025.
“Kita akan serahkan SK tahap I dan tahap II pada 4 September mendatang. Pemeriksaan sudah tuntas sehingga hasil ini final. Untuk gajinya akan dibayarkan rapelan dua bulan, yaitu Agustus dan September, dengan TMT dihitung mulai 1 Agustus,” pungkasnya.






