Pemkot Malang Didesak Pidanakan Oknum ASN Penerima Fee Proyek APBD 2026

Pemkot Malang Didesak Pidanakan Oknum Asn Penerima Fee Proyek Apbd 2026

 

Kota Malang zonanusantara – Gelombang desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil tindakan hukum yang radikal kini mencuat.

Pemkot Malang didesak untuk segera mempidanakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga kuat menerima aliran dana fee (uang pelicin) terkait pengaturan (ploting) paket proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Isu miring ini memicu keresahan publik setelah sejumlah paket proyek dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diduga sengaja dikondisikan sejak awal untuk memenangkan kelompok kontraktor dan rekanan tertentu.

Merespons gaduhnya isu tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, angkat bicara.

Ia menilai indikasi terjadinya praktik curang di bidang pengadaan jasa dan konstruksi pada tahun anggaran ini sudah dilakukan secara vulgar dan terang-terangan.

“Di tahun anggaran 2026 ini, di Kota Malang banyak dugaan telah terjadinya suatu permufakatan jahat di bidang pengadaan jasa dan konstruksi,” ujar Pria yang akrab disapa Angga, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga :  LaNyalla Apresiasi Polda Jatim Asuh Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Dugaan skandal ini bukan tanpa dasar. Rumor di lapangan semakin diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari salah satu calon rekanan.

Sumber tersebut mengaku telah menggelontorkan sejumlah uang kepada oknum internal agar bisa memenangkan proses tender atau minikompetisi proyek.

Situasi kian memanas setelah sebuah foto beredar luas di tengah masyarakat. Foto tersebut diduga kuat merekam momen krusial saat oknum ASN di lingkungan Pemkot Malang tengah menerima tumpukan uang pelicin dari pihak ketiga.

Angga menegaskan, jika seluruh bukti foto dan pengakuan rekanan tersebut tervalidasi, Pemkot Malang tidak boleh sekadar memberikan sanksi internal.

Langkah hukum pidana harus ditempuh demi memberikan efek jera sekaligus menjaga wibawa daerah.

Baca Juga :  Warga Minta Pengembang Agar Kembalikan Fungsi Aliran Sungai

“Jika fakta ini terbukti benar, maka Pemerintah Kota Malang wajib memberikan sanksi tegas, baik secara administrasi ASN maupun pidana. Karena hal ini telah menciderai moral Kota Malang yang berkomitmen untuk bebas dari korupsi,” cetusnya.

Ia mengingatkan agar Wali Kota maupun inspektorat tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja tanpa kepastian hukum.

Jika didiamkan, publik akan berasumsi bahwa Pemkot Malang membenarkan praktik haram tersebut.

“Jangan dibiarkan seperti bola liar. Kalau tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Malang, berarti tindakan dan rumor ini seolah-olah dibenarkan,” pungkas Angga.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts