Debt Collector Adira Tarik Mobil Warga Nagekeo, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Debt Collector Adira Tarik Mobil Warga Nagekeo, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Debt Collector Adira Tarik Mobil Warga Nagekeo, Senin (8/6)

MBAY, ZonaNusantara.com – Kasus penarikan sebuah mobil Suzuki minibus di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), memunculkan sejumlah pertanyaan terkait perlindungan konsumen, mekanisme penagihan perusahaan pembiayaan, hingga dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan bekas.

Seorang warga Kampung Puta, Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, berinisial MAM (44) mengaku kehilangan kendaraan yang telah digunakannya selama hampir tujuh tahun setelah ditarik oleh tim yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan Adira Finance.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Menurut pengakuan MAM, empat pria mendatangi rumahnya dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan wanprestasi. Namun, ia menolak karena merasa tidak pernah mengajukan kredit maupun memiliki hubungan hukum dengan Adira Finance.

“Saya tidak pernah kredit mobil di Adira. Selama ini juga tidak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan apa pun terkait status mobil ini,” ujar MAM kepada wartawan.

Dibeli dari Anggota Polisi

Mobil yang dipersoalkan adalah Suzuki minibus putih bernomor polisi DR 1229 SD. MAM mengaku membeli kendaraan tersebut pada tahun 2019 dari seorang anggota Polres Nagekeo berinisial RH.

Kendaraan itu, kata dia, dibeli untuk memenuhi kebutuhan transportasi medis istrinya.

“Harga mobil disepakati Rp115 juta. Saya sudah membayar Rp70 juta. Sisanya akan dilunasi setelah BPKB asli diserahkan. Tetapi sampai sekarang BPKB itu tidak pernah saya terima,” tuturnya.

Belakangan, MAM mengetahui bahwa RH sudah tidak lagi bertugas di Polres Nagekeo dan telah dipindahkan ke Kabupaten Rote Ndao.

Nama Debitur Berbeda

Persoalan mulai terungkap ketika keluarga memperoleh dokumen pembiayaan kendaraan. Dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 050617200346 tertanggal 31 Juli 2017, nama debitur tercatat atas nama Mohammad Wildan, bukan MAM.

Baca Juga :  Jajaran Satreskrim Polres Batu Ungkap Sindikat Curas Modus Kencan Online, Dua Pelaku Ditangkap di Kamar Kost

Nama MAM juga tidak tercantum dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diperlihatkan saat proses penarikan kendaraan berlangsung. Meski demikian, MAM mengaku tetap diminta menandatangani dokumen tersebut.

Menurut MAM, selama hampir tujuh tahun menggunakan kendaraan tersebut, dirinya tidak pernah menerima surat teguran ataupun pemberitahuan mengenai adanya tunggakan kredit.

Dua Pilihan Penyelesaian

Dalam proses penarikan, tim penagih disebut menawarkan dua opsi kepada MAM.

Pilihan pertama adalah melunasi kewajiban sekitar Rp100 juta. Pilihan kedua, kendaraan diserahkan untuk dibawa ke Kantor Adira Finance Cabang Maumere guna diproses melalui pelelangan.

Namun, menurut keluarga, kendaraan tersebut tidak dibawa ke Maumere sebagaimana disampaikan saat penarikan. Mobil justru dibawa ke Ende dan hingga kini disebut masih berada di gudang Adira di kota tersebut.

MAM juga mengaku berkomunikasi dengan seseorang bernama Flori, yang disebut sebagai koordinator tim debt collector Adira di Maumere. Dalam percakapan melalui WhatsApp, Flori disebut memberikan waktu tujuh hari kepada keluarga untuk mengambil keputusan.

“Pagi ka2. Untuk mobilnya bagaimana, soalnya dari area minta untuk dilelang mobilnya, dikasih waktu lagi sampai tujuh hari ke depan abang,” demikian isi pesan yang diterima keluarga.

Selain itu, MAM mengaku sempat ditawari skema pembayaran berupa uang muka sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta, dengan kewajiban melunasi sisa pembayaran sebesar Rp80 juta hingga Rp100 juta paling lambat pada 28 Juni 2026.

Bagi MAM, skema tersebut tidak masuk akal karena dirinya membeli kendaraan melalui transaksi jual beli dengan RH, bukan melalui fasilitas pembiayaan dari Adira Finance.

“Kalau saya memang debitur Adira, mungkin saya bisa mengerti. Tapi saya membeli mobil ini dari orang yang menjualnya kepada saya,” ujarnya.

Karena merasa berada dalam tekanan dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, MAM akhirnya menyerahkan kunci kendaraan dan menandatangani dokumen penyerahan.

Baca Juga :  Kejari Kendal Musnahkan Ribuan Pil Jenis Obat Terlarang

Keluarga Lapor Polisi

Merasa dirugikan, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/50/VI/2026/SPKT/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT, Paula Nuna Herin melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Nagekeo pada 12 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelapor membeli kendaraan pada tahun 2019 dengan harga Rp115 juta dan telah mentransfer Rp70 juta kepada pihak penjual. Setelah kendaraan ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan Adira Finance, pelapor merasa menjadi korban dan meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan, antara lain bagaimana kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan dapat berpindah tangan dan diperjualbelikan kepada pihak lain selama bertahun-tahun, serta bagaimana mekanisme penarikan terhadap pihak yang bukan tercantum sebagai debitur dalam kontrak pembiayaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Zonanusantara.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Adira Finance, Flori yang disebut keluarga sebagai koordinator tim debt collector, RH, serta Polres Nagekeo guna mendapatkan keterangan berimbang. Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi selanjutnya. (Nikolas).***

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts