Zonanusantara.com, Kabupaten Malang – Kuasa Hukum Media Chibernews.id, Rahmat Hidayat, S.H., mendampingi kliennya untuk memberikan keterangan di Polres Malang terkait dugaan intimidasi, perampasan handphone, dan penganiayaan terhadap jurnalis Rahma Yulinda Tan, pada Selasa (19/6/2026).
Insiden terjadi saat korban melakukan peliputan acara budaya makan di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
“Kami telah menerima laporan dan akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan, setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” ujar Rahmat.
Pemeriksaan di Polres Malang berjalan lancar dengan pelayanan baik dari Unit 3 Reserse Kriminal.
Pihaknya mendesak kepolisian segera mengamankan terduga pelaku agar tidak terjadi pengulangan terhadap korban lain.
“Kami harap terduga pelaku segera diamankan setelah BAP selesai, untuk memastikan proses hukum berjalan,” tambahnya. (*)






