Jurnalis Diintimidasi dan Dipukul Saat Liputan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Ditangkap

Jurnalis Diintimidasi Dan Dipukul Saat Liputan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Ditangkap

Zonanusantara.com, Kabupaten Malang – Kuasa Hukum Media Chibernews.id, Rahmat Hidayat, S.H., mendampingi kliennya untuk memberikan keterangan di Polres Malang terkait dugaan intimidasi, perampasan handphone, dan penganiayaan terhadap jurnalis Rahma Yulinda Tan, pada Selasa (19/6/2026).

Insiden terjadi saat korban melakukan peliputan acara budaya makan di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

“Kami telah menerima laporan dan akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan, setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” ujar Rahmat.

Pemeriksaan di Polres Malang berjalan lancar dengan pelayanan baik dari Unit 3 Reserse Kriminal.

Pihaknya mendesak kepolisian segera mengamankan terduga pelaku agar tidak terjadi pengulangan terhadap korban lain.

Baca Juga :  Mewujudkan Kehadiran Polri yang Nyata, Kepolisian Resort Bone Kerahkan 350 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri

“Kami harap terduga pelaku segera diamankan setelah BAP selesai, untuk memastikan proses hukum berjalan,” tambahnya. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts