Zonanusantara.com, Kabupaten Malang – Kuasa hukum pelapor, Muslimin S.H., M.Hum., memenuhi panggilan Satuan Reserse Kriminal Unit 3 Polres Malang pada Selasa (19/5/2026) untuk memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
Muslimin menyampaikan apresiasi atas penanganan yang cepat dan profesional oleh Unit 3 Reskrim Polres Malang terhadap laporan kliennya, Tukiran, Nimin, dan Yulinda.
“Penyidik Unit 3 Reskrim Polres Malang bekerja profesional, cepat, dan tepat. Klien kami sudah dimintai keterangan sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya yakin unit tersebut akan menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, penanganan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat sehingga tidak ada laporan yang diabaikan.
“Semua perkara diproses. Kami sudah menyampaikan pasal dan undang-undang yang berlaku. Proses hukum akan berjalan hingga pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan,” lanjutnya.
Muslimin juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Reskrim Unit 3 Polres Malang. Ia berharap komitmen aparat dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Malang dapat terus dijaga. (*)






