BONE–Kepolisian Resor (Polres) Bone kini tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi terhadap warga sipil. Kasus ini menarik perhatian publik setelah korban, Andre, seorang warga Dusun Lappadiawo, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bone.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Bone, “Kami telah menerima laporan resmi dari korban dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima, kronologi kejadian bermula pada Rabu, 4 September 2024, di Terminal Palakka, Kabupaten Bone. Saat itu, Andre sedang berdiri sambil mengisi daya ponselnya ketika tiba-tiba ia mendengar terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai AP, sedang bertengkar dengan istrinya. Tanpa provokasi, terduga pelaku menghampiri Andre dan langsung menyerangnya.
Menurut keterangan Andre, terduga pelaku menendang wajah dan lengan atas kanan korban menggunakan kaki kanannya. Tak hanya itu, pelaku juga memukul mata kanan dan kepala korban berulang kali dengan tangan kanannya, sebelum menyeretnya. Akibat kejadian tersebut, Andre mengalami luka memar pada mata kanan, serta luka gores pada lengan kanan dan kaki kiri.
Menanggapi laporan tersebut, Polres Bone segera mengambil langkah-langkah penyelidikan. Sebelum laporan resmi diterima, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Saat ini, oknum polisi yang diduga terlibat telah diamankan di Polres Bone untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Polres Bone telah berkoordinasi dengan Polres Maros, mengingat oknum polisi tersebut bertugas di wilayah Polsek Mallawa, Kabupaten Maros. Koordinasi ini dianggap penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan lancar,” tandasnya.
Polres Bone berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini kepada pelapor, sesuai dengan prinsip transparansi dalam penegakan hukum. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini juga diimbau untuk melaporkannya ke Polres Bone.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan penyelidikan dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terjaga. (*)