Malang, zonanusantara – Praktik alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Kabupaten Malang kembali menuai sorotan tajam.
Mencuat dugaan adanya praktik non-prosedural secara sistematis untuk mengubah status lahan hijau (konservasi pangan) menjadi kawasan komersial, khususnya di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Kepanjen.
Berdasarkan data investigasi lapangan yang dihimpun oleh pemeriksa independen berinisial J, ditemukan sejumlah titik lahan milik warga berinisial S di wilayah Gondanglegi yang secara administratif sah berstatus LSD.
Secara regulasi, lahan-lahan tersebut memiliki restriksi atau pembatasan ketat terhadap segala bentuk pembangunan permanen.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat upaya manipulasi status lahan melalui ‘jalur belakang’.
Praktik tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang oknum berinisial B, yang ditengarai bertindak sebagai makelar atau penghubung utama untuk mengubah status hukum LSD tersebut. Modus serupa disinyalir juga terjadi di Kecamatan Kepanjen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan praktik transaksional dengan skema tarif ‘per meter’ agar dokumen Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diterbitkan tanpa hambatan teknis.
Pola pelanggaran yang terstruktur ini dinilai mengancam rencana tata ruang wilayah sekaligus stabilitas program ketahanan pangan daerah.
Menanggapi fenomena tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Anggs Wisnuwardhana, menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap aturan LSD di Kabupaten Malang. Ia menegaskan bahwa payung hukum perlindungan lahan pertanian di Indonesia sudah sangat mengikat.
“Aturannya sudah sangat jelas dan hierarkis. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga regulasi teknis dari Kementerian ATR/BPN,” papar pria yang akrab disapa Angga.
Angga mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang untuk segera mengambil tindakan represif dan tidak membiarkan pelanggaran ini menjadi pembiaran.
Ia menyarankan DPKPCK segera membangun sinergi lintas sektoral, dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda di garda terdepan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami potensi tindak pidana korupsi atau tata ruang.
Lebih lanjut, Awangga mengingatkan bahwa Kecamatan Gondanglegi harus menjadi prioritas utama pengawasan (zona merah). Hal ini dipicu oleh adanya rencana pengalihan jalur pintu masuk (exit) tol ke kawasan tersebut, yang secara otomatis meningkatkan spekulasi tanah dan lonjakan alih fungsi lahan secara ilegal.
“Jika alih fungsi lahan ini tidak segera ditertibkan, dampak jangka panjangnya adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah. Kami melihat, belakangan ini kinerja dan ketegasan dari Kepala DPKPCK Kabupaten Malang dalam menegakkan aturan ini masih sangat minim,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap pasif dari instansi terkait dapat dipersepsikan sebagai lemahnya komitmen penegakan hukum. Padahal, sanksi administratif hingga sanksi pidana terkait pelanggaran tata ruang telah diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada pihak DPKPCK Kabupaten Malang serta pihak-pihak terkait lainnya demi keberimbangan informasi (cover both sides).






