Dewan Minta Pemkot Malang Bongkar Dugaan ‘Ploting’ Proyek APBD

Dewan Minta Pemkot Malang Bongkar Dugaan 'Ploting' Proyek Apbd

 

Kota Malang, ZonaNusantara – Transparansi proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menjadi sorotan tajam.

Sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga kuat menjadi ajang pengondisian atau ploting jatah proyek oleh kelompok rekanan (kontraktor) tertentu.

Dugaan praktik monopoli ini kian menguat setelah beredar kabar bahwa dalam pelaksanaan tender maupun Penunjukan Langsung (PL), paket-paket pekerjaan tertentu telah dikondisikan sejak awal.

Bahkan, salah satu paket pekerjaan disinyalir dikerjakan oleh konsorsium rekanan khusus yang menggunakan modus ‘pinjam bendera’ atau meminjam badan usaha milik orang lain.

Praktik culas ini dinilai melanggar aturan hukum terbaru, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi yang berlaku saat ini dirancang untuk mempercepat proses PBJ, mengoptimalkan anggaran, serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Baca Juga :  Breaking News! Plaza Malang Kebakaran

Dalam aturan anyar tersebut, tindakan meminjam CV atau badan usaha dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan data dan persekongkolan yang dilarang keras.

Larangan praktik ‘pinjam bendera’ ini juga mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) LKPP No. 12 Tahun 2021 serta UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Merujuk pada Pasal 22 UU No. 5/1999, peserta tender dilarang keras bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur pemenang tender.

Menanggapi isu yang berkembang, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, meminta Pemerintah Kota Malang segera mengambil langkah konkret untuk meredam kegaduhan di publik.

“Sebaiknya Pemerintah Kota segera memberikan penjelasan sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan dugaan bagi-bagi proyek, juga terkait adanya konsorsium tertentu yang mengendalikan pekerjaan pemborongan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Malang,” ujar Arif.

Baca Juga :  Anggota Komisi D, Dorong Pemkot Malang Segera Lakukan Perbaikan Fasilitas Sekolah

Ia menambahkan bahwa langkah preventif ini sangat penting dilakukan demi menjaga iklim pengadaan yang sehat.

“Walaupun masih berupa dugaan, akan sangat bijak kalau Pemerintah segera memberikan klarifikasi, sehingga proses pengadaan, baik pekerjaan konstruksi maupun pengadaan barang lainnya bisa berjalan dengan baik dan semestinya,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik bersama pihak-pihak terkait terus mendesak Pemkot Malang beserta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk memberikan klarifikasi resmi serta memperketat pengawasan.

Langkah ini dinilai mendesak agar proyek APBD tidak melulu menjadi bancakan segelintir kontraktor bermodal ‘pinjam bendera’.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts