MAKASSAR, zonanusantara.com– Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023-2024 menyeret nama Owner Dupli Dining and Lounge, Chandra.
Chandra yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Citra Agri Pratama ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam perkara yang sama, Direktur PT Citra Agri Pratama, Rio Erlangga, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya aliran dana dugaan korupsi bibit nanas ke PT Citra Agri Pratama sebagaimana dibacakan dalam dakwaan.
“Iya, (aliran dana ke PT Citra Agri Pratama) kan dibacakan dalam dakwaan,” kata Soetarmi dilansir Rastra News.id, Jumat (7/8/2026).
Soetarmi menegaskan, Chandra saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
Menurutnya, saksi merupakan alat bukti sehingga yang bersangkutan telah diperiksa dan keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saksi itu alat bukti. Berarti dia diperiksa. Ada BAP-nya. Kemudian (hasil BAP-nya) disebutkan dalam dakwaan,” katanya.
Soetarmi meminta agar tidak berspekulasi terkait kemungkinan keterlibatan Chandra dalam aliran dana. Ia menyerahkan pembuktiannya ke proses persidangan.
“Kami tidak bicara misal. Kita bicara fakta. Nanti ada pembuktian. Makanya kita ikuti persidangannya supaya paham,” ujarnya.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sulsel, perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.
Kejati Sulsel telah menetapkan 5 orang sebagai terdakwa, yaitu: Uvan Nurwahidah – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Rio Erlangga – Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman- Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024,
Ririn Riyan Saputra Ajnur – ASN Pemkab Takalar serta Rimawaty Mansyur – Direktur PT Almira Agro Nusantara
Dalam persidangan sebelumnya, tiga terdakwa yakni Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sementara Uvan Nurwahidah dan Rimawaty Mansyur melanjutkan ke tahap pembuktian.
Soetarmi menyebut sidang terakhir digelar pada 5 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan perlawanan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya tidak tahu kapan penundaannya. Yang jelas, sidang terakhir kemarin tanggal 5,” ujarnya.
Berdasarkan SIPP PN Makassar, sidang berikutnya untuk terdakwa Rio Erlangga dijadwalkan Rabu, 12 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa.






