Kota Malang, ZonaNusantara – Publik Kota Malang melayangkan kritik tajam terhadap proyek rehabilitasi infrastruktur di kawasan strategis Pasar Induk Gadang (PIG).
Di tengah kucuran anggaran fantastis yang mencapai belasan miliar rupiah, proyek ini justru diterpa isu miring terkait kualitas pengerjaan yang dinilai asal-asalan serta lemahnya fungsi pengawasan dari Pemerintah Kota Malang.
Berdasarkan data yang dihimpun, progres fisik proyek perbaikan dan penataan jalan di kawasan PIG saat ini baru menyentuh angka 38 persen.
Padahal, waktu terus berjalan sementara kontrak kerja memberikan durasi maksimal 172 hari kalender, dengan target harga mati rampung pada 30 November 2026. Sejauh ini, tahapan yang baru diselesaikan baru sebatas pengecoran badan jalan dan pembangunan saluran drainase.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik. Dengan sisa waktu yang kian menipis dan beban target yang masih panjang, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen kontraktor serta ketegasan pengawasan dari instansi terkait di lingkungan Pemkot Malang.
Terlebih, proyek infrastruktur ini menelan anggaran sebesar Rp14,9 miliar ini bersumber dari Dana Alokasi DAK APBN Tahun Anggaran 2026.
Besarnya dana tersebut semestinya berbanding lurus dengan kualitas hasil pekerjaan dan ketepatan waktu. Namun, stigma pengerjaan yang terkesan lamban dan minim pengawasan telanjur melekat di mata masyarakat.

Menanggapi tekanan publik yang semakin masif, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, H. Akhdiyat Syabril Ulum, S.Kom., M.M., melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak terkait agar tidak main-main dengan proyek ini.
Politikus PKS tersebut mendesak agar seluruh kendala di lapangan segera dibuka dan dikomunikasikan secara transparan, bukan malah dibiarkan berlarut-larut.
“Kami berharap untuk progres pembangunan Jalan di Pasar Induk Gadang dapat selesai tepat waktu. Segala kendala di lapangan dapat dikomunikasikan dengan pihak terkait, sehingga dapat diperoleh solusi bersama,” kata Ulum.
Lebih lanjut, Ulum menekankan bahwa pengawalan ketat terhadap proyek ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif terhadap uang rakyat.
“Keterlambatan atau kegagalan proyek tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang mendambakan perbaikan fasilitas publik,” tegas Ulum.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan proyek penataan kawasan PIG ini menjadi salah satu tolok ukur penting dalam mewujudkan visi Wali Kota Malang, yakni menghadirkan lingkungan perkotaan yang layak dan nyaman bagi warganya.
Kini, bola panas berada di tangan pelaksana proyek dan Pemkot Malang. Apakah mereka mampu mengejar sisa target di tengah sorotan tajam publik, atau justru terjerat lubang keterlambatan?.
Warga dan para pelaku pasar di PIG tentu menuntut bukti nyata di lapangan, bukan sekadar janji di atas kertas.






