Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Utara Himbau Ketua KPPS dan Anggota Laksanakan Tugas Sesuai Juknis

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Utara Himbau Ketua Kpps Dan Anggota Laksanakan Tugas Sesuai Juknis
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KEFAMENANU ZN,- Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Bripda M. Virmon, S.H menghimbau Ketua PPS dan anggota serta Ketua KPPS dan anggota di Kelurahan Kefamenanu Utara agar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan juknis.

Himbauan ini ia utarakan pada saat mendampingi Ketua PPS dan anggota PPS, Lurah, Panwas  Kelurahan Kefamenanu Utara pada saat pelantikan KPPS Keseluruhan Kelurahan Kefamenanu Utara, Kamis (25/1/2024).

Virmon, begitu ia disapa mengatakan, selain sesuai aturan dan juknis, wajib hukumnya untuk netral serta saat melaksanakan tugas agar selalu berkerjasama dan berkolaborasi dengan pihaknya sebagai Bhabinkamtibmas dan Panwas Kelurahan.

Baca Juga :  IKIP Budi Utomo Malang Memberikan Beasiswa Bagi Mahasiswa NTT

“Apabila ada hal-hal yang sifatnya mengganggu Kamtibmas selama menjelang, saat dan sesudah kegiatan dilaporkan sehingga memudahkan kami untuk bisa mengambil langkah- langkah atau tindakan – tindakan pencegahan sehinggakan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pintanya.

Ia menghimbau kepada para petugas KPPS agar tidak mengkonsumsi miras pada saat melaksanakan tugas dan menginformasikan kepada keluarga dan kenalan yang belum memiliki Ektp agar segera melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten TTU.

“Kita juga berharap selalu bergandengan tangan dengan kami selaku Bhabinkamtibmas dalam menjaga kamtibmas agar tetap aman, tertib dan kondusif sehingga proses pemilu 2024 berjalan lancar sesuai harapan kita semua,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dandim TTU Resmi Buka Kejuaraan Blayer Tingkat Kabupaten TTU

Himbauan juga ia sampaikan kepada semua yang ada di dalam ruangan pelantikan, agar tetap waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) karena merupakan tindakan yang melawan hukum dan konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum serta tindak pidana lainnya agar di hindarkan karena akan merugikan si pelaku sendiri maupun orang lain.

“Apabila ada selisih paham ataupun ada personal dengan keluarga, tetangga maupun pihak lain segera hubungi Bhabinkamtibmas pada kesempatan pertama ataupun hubungi Call Center Polres TTU dan kontak ini bebas biaya atau tanpa pulsa,” pungkasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts