KEFAMENANU ZN,- Jaksa peneliti Perkara pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menerima tahap II Perkara penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak dari Penyidik Polres TTU dalam kasus penembakan misterius di kilo meter satu, Kefamenanu.
“Penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Kamis (25/1/2024),” demikian Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr.Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen S.Hendrik Tiip.SH.
Penyerahan Tahap II Perkara penembakan misterius, imbuh Hendrik, Penyidik Polres TTU menyerahkan tiga orang tersangka yakni, LL alias Lorens, HLBL alias Heri dan YN alias Sepus.
Dalam kasus ini, sebut Hendrik, para tersangka disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ATAU Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penyerahan Tahap II, pungkas Hendrik, dilakukan oleh Penyidik Yafrinus Kefi, S.H. Penyidik Pembantu Polres TTU beserta barang bukti berupa satu buah senapan angin dan di terima oleh Jaksa Peneliti Ridhollah Agung Erinsyah, S.H
“Setelah kami menerima tahap II hari ini, para tersangka dilakukan Penahanan Jenis Rutan selama 20 hari kedepan dan dalam segera, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu,” pungkas Hendrik.