Dugaan Monopoli dan Pengondisian Proyek Pemkab, Inspektorat Didesak Klarifikasi 

Dugaan Monopoli Dan Pengondisian Proyek Pemkab, Inspektorat Didesak Klarifikasi 

 

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Dugaan praktik monopoli dan pengondisian paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menjadi sorotan tajam.

Meski terus menuai kritik dari publik, praktik lancung dalam pembagian proyek baik melalui mekanisme tender maupun Penunjukan Langsung (PL) ditengarai masih berjalan tanpa mengindahkan sanksi moral.

Praktik kecurangan ini diduga kuat melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di internal Pemkab Malang.

Oknum tersebut disinyalir bekerja sama dengan kelompok rekanan atau kontraktor tertentu untuk mengatur distribusi paket pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, kendali atas pengondisian proyek PL tersebut diduga dipegang oleh seorang oknum ASN yang bertindak sebagai penentu pembagian paket.

Tidak hanya mengatur pemenang, oknum tersebut juga disinyalir ikut mengintervensi penetapan nominal pagu anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penyusunan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Polres Malang Gelar Vaksinasi Massal Gratis

Menanggapi situasi tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, angkat bicara.

Ia mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Malang untuk segera mengambil langkah konkret, terlebih setelah adanya instruksi tegas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.

“Dengan adanya instruksi tegas dari Sekda Kabupaten Malang, seharusnya Inspektorat segera mengklarifikasi rumor dan aduan yang beredar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) yang diduga melibatkan beberapa oknum ASN,” ujar pria yang akrab disapa Angga, saat dikonfirmasi Rabu (10/9/2026).

Menurut Angga, langkah cepat dari Inspektorat sangat krusial demi menjaga marwah dan citra birokrasi Pemerintah Kabupaten Malang.

Ia memperingatkan agar Inspektorat tidak terkesan pasif dan membiarkan isu ini mengambang tanpa kepastian hukum.

Baca Juga :  Proyek di Lingkungan Pemkot Malang Diduga Dimonopoli untuk Pemenangan Salah Satu Paslon

“Jangan terkesan Inspektorat membiarkan rumor yang beredar ini tidak ada kepastiannya, apakah memang terjadi atau tidak. Terlebih sudah ada instruksi tegas (dari Sekda). Jika memang terbukti ada keterlibatan, segera laporkan ke Sekda agar dapat diproses sesuai aturan ASN yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts