Kota Malang, ZonaNusantara – Aroma tak sedap berembus dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga kuat menjadi ajang pengondisian atau ploting jatah oleh kelompok rekanan dan kontraktor tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, demi mengamankan paket proyek tersebut, beberapa kontraktor diduga nekat melakukan praktik ijon.
Mereka disinyalir menyetorkan sejumlah uang di muka kepada oknum yang mengklaim sebagai ‘pedagang proyek’ di lingkaran birokrasi Pemkot Malang.
Seorang sumber dari pihak kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap karut-marutnya pembagian proyek pada tahun ini. Ia mengaku merasa waswas kendati telah mengikuti prosedur informal tersebut.
“Proyek di Kota Malang ini terlihat amburadul dalam pembagiannya. Saya khawatir tidak kebagian paket pekerjaan, padahal sudah melakukan praktik ijon (membayar di muka) sesuai permintaan,” ujar sumber tersebut kepada media, Rabu (10/6/2026).
Menurut sumber yang sama, keresahan kini tengah melanda sejumlah rekanan yang telah memberikan ‘kontribusi’ di muka kepada oknum yang diduga memiliki kedekatan dengan Kepala Daerah.
Hingga memasuki pertengahan tahun, kejelasan mengenai paket pekerjaan yang dijanjikan masih gelap.
“Kami sebetulnya sudah mendapatkan komitmen ploting proyek, tetapi sampai saat ini paket pekerjaannya masih belum jelas,” keluhnya menambahkan.
Kondisi di lapangan semakin memperkuat kecurigaan tersebut. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kota Malang tahun 2026, terdapat banyak rencana pekerjaan infrastruktur.
Namun, hingga bulan Juni ini, baru sebagian kecil pekerjaan yang terealisasi.
Secara khusus, publik kini menyoroti RUP Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Malang yang nilainya mencapai Rp163 miliar.
Dari total anggaran jumbo tersebut, besaran yang telah terserap secara riil dipertanyakan. Pasalnya, pantauan di lapangan menunjukkan sangat sedikit proyek infrastruktur yang berjalan.
Keterlambatan realisasi ini memicu opini negatif dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Muncul spekulasi apakah Pemkot Malang sengaja menunda pekerjaan hingga menunggu musim hujan tiba, atau memang ada indikasi hambatan non-teknis seperti proses ploting yang belum rampung.
Jika dugaan ini terbukti benar, praktik ploting dan ijon proyek tersebut jelas menabrak regulasi yang berlaku.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menuntut proses transparan, terbuka, dan kompetitif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Pemkot Malang, Kepala DPUPKP, serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi atas dugaan praktik lancung yang menyeret nama oknum di lingkaran kepala daerah tersebut.






