DPRD dan Pemkot Malang Genjot Raperda RTH demi Target 30 Persen Lahan Hijau

Dprd Dan Pemkot Malang Genjot Raperda Rth Demi Target 30 Persen Lahan Hijau

Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas minimnya cakupan lahan hijau yang saat ini masih tertinggal jauh dari mandat undang-undang.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, S.Kom., M.M., menegaskan bahwa pembahasan yang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) ini menjadi momentum penentu bagi arah keberlanjutan ekologis Kota Malang di masa depan.

“Di tengah masifnya tekanan urbanisasi dan pembangunan fisik, keberadaan kawasan hijau menjadi kebutuhan vital yang tak bisa lagi ditunda,” ujar Ulum, Sabtu (8/8/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah perkotaan diwajibkan menyediakan minimal 30 persen RTH, yang terbagi atas 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Transformasi IAIN Pare-pare Jadi Universitas Sains Islam Indonesia

“Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar. Cakupan hijau di Kota Malang saat ini tercatat masih berada di angka 3,44 persen, jauh dari target ideal yang ditetapkan undang-undang,” terang Ulum.

Kondisi ini menuntut adanya instrumen hukum yang kuat untuk mengejar ketertinggalan.

Dalam penyusunan regulasi ini, Pansus DPRD melibatkan berbagai elemen strategis untuk memperkaya substansi materi, termasuk menggandeng aktivis lingkungan dari WALHI Jawa Timur.

Melalui Raperda RTH, paradigma pengelolaan lingkungan didorong untuk bertransformasi, yang mana RTH tidak lagi dipandang sekadar sebagai pemanis estetika kota, melainkan sebagai pengendali banjir, penyedia udara bersih, hingga sistem pendukung kehidupan (life-support system) bagi warga perkotaan.

Baca Juga :  Belasan Tahun, Iwan Kurniawan Berbagi Kebahagiaan ke Belasan Ribu Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selain itu, regulasi mempertegas aturan pemanfaatan ruang guna meminimalisir alih fungsi lahan yang tidak terkendali di tengah keterbatasan wilayah kota.

Dengan demikian, lanjut Ulum, Pemerintah dan legislatif menyiapkan strategi kreatif, termasuk pemberian insentif yang menarik bagi pengembang maupun pemilik lahan privat agar turut berpartisipasi memperluas kuota kawasan hijau.

“Dengan komitmen penuh dari jajaran legislatif dan eksekutif, pengesahan Raperda RTH ini diharapkan mampu menjadi ujian nyata keberhasilan Pemkot Malang dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan,” tukasnya.

 

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts