Zonanusantara.com, Kota Batu – Satreskrim Polres Batu membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan yang beraksi dengan modus menjerat korban lewat kencan online. Dua pelaku diamankan di sebuah kamar kost pada Minggu malam, (17/5/2026).
Awalnya kasus ini dilaporkan sebagai perampokan terhadap driver ojek online. Setelah diselidiki, ternyata laporan tersebut merupakan skenario fiktif untuk menutupi aksi penipuan dan pencurian yang sudah direncanakan.
Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menyebut modus yang digunakan tergolong licik karena memanfaatkan media sosial untuk memancing korban.
Kasus ini bermula dari laporan AF, seorang driver ojol, pada Jumat dini hari 15 Mei 2026. Ia mengaku menjadi korban curas di Jalan. Sarimun Gg. Punden, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Pelapor mengaku didorong hingga terjatuh oleh orang tak dikenal, lalu didatangi tiga orang bersenjata tajam yang merampas motor Honda Vario miliknya. Kerugian ditaksir Rp 20 juta,” jelas Iptu Huda.
Kecurigaan muncul saat petugas melakukan olah TKP dan mendalami keterangan saksi. Hasilnya, ditemukan kejanggalan yang mengarah pada laporan fiktif.
“Tim menemukan indikasi kuat bahwa laporan AF tidak benar. Setelah diinterogasi ulang, ia akhirnya mengaku membuat cerita bohong,” tambah Iptu Huda.
AF mengaku malu menceritakan kejadian sebenarnya. Faktanya, ia datang ke lokasi untuk bertemu perempuan berinisial N (21) yang dikenalnya lewat media sosial.
Sesampainya di tempat, muncul pria berinisial RA (24) yang mengaku sebagai kakak N. Dengan alasan mendesak, RA meminjam motor AF lalu melarikan diri. N juga langsung meninggalkan lokasi dan keduanya memblokir nomor AF.
Dari pengakuan itu, Unit Resmob Satreskrim bergerak cepat. Berbekal CCTV dan data lapangan, petugas mengidentifikasi RA dan N yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kedua pelaku diringkus di sebuah kost di Desa Beji pada 17 Mei 2026. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian hitam, helm hitam, dan rekaman CCTV yang merekam aktivitas mereka di sekitar TKP.
Dalam pemeriksaan, RA mengaku aksi serupa juga dilakukan pada 12 Mei 2026. Saat itu mereka merampas motor Honda Scoopy warna coklat milik warga lain dengan modus yang sama.
Kini RA dan N ditahan di Polres Batu dan dijerat Pasal Curas dengan ancaman hukuman berat.
Polres Batu mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kenalan baru di media sosial. Modus sindikat semacam ini kerap memanfaatkan rasa percaya untuk menjebak korban. (*)






