Kota Malang, ZonaNusantara – Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 diterpa isu miring.
Sejumlah paket proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga kuat telah dikondisikan atau di plotting untuk memenangkan kelompok rekanan dan kontraktor tertentu.
Menurut informasi yang dihimpun, indikasi pengondisian ini diperkuat dengan munculnya praktik ijon proyek.
Sejumlah kontraktor disinyalir telah menyetorkan uang muka (fee) kepada oknum yang bergerak sebagai ‘pedagang proyek’ di lingkaran birokrasi, demi mengamankan jatah pekerjaan sebelum proses tender resmi dimulai.
Menanggapi kabar burung yang kian santer tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, angkat bicara.
Ia menilai jika dugaan penyerahan fee di awal ini benar-benar terjadi, maka hal itu menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi Pemkot Malang.
“Adanya pengakuan sepihak dari rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan bahwa mereka telah menyetorkan fee demi mendapat plotting proyek, adalah indikasi kuat adanya permusyawaratan jahat,” ujar Awangga saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Meski demikian, Awangga juga melihat adanya kemungkinan lain, yakni penipuan oleh oknum yang memanfaatkan momentum.
“Ada dua kemungkinan: ini adalah pengondisian riil yang melibatkan oknum internal, atau para kontraktor ini sebenarnya dibohongi oleh orang-orang yang mengaku bisa mengatur proyek. Namun, jika opsi pertama yang terbukti, ini sudah masuk dalam konspirasi jahat dan ranah pidana,” cetusnya.
Guna mencegah bola liar yang dapat merusak marwah pemerintah daerah, Awangga mendesak agar jajaran pimpinan Pemkot Malang segera melakukan langkah konkret dan tidak membiarkan isu ini berlarut-larut.
Ia menyarankan Pemkot Malang untuk melakukan investigasi Internal dengan melakukan inspeksi mendadak dan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang beredar.
Melakukan Klarifikasi dan Pemanggilan Pihak Terkait yang diisukan tentang setoran beserta oknum yang dituding menerima aliran dana tersebut.
Jika terbukti ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot harus menjatuhkan sanksi disiplin berat serta menyerahkan kasusnya ke aparat penegak hukum.
Jika praktik ini di luar sepengetahuan pimpinan daerah, Wali Kota atau Sekda harus segera meluruskannya agar publik mendapat kepastian bahwa Pemkot Malang berkomitmen pada tata kelola yang bebas korupsi dan kolusi.
Di akhir penyataannya, Awangga mengingatkan dampak buruk dari pembiaran rumor ini. Sektor yang paling dirugikan dari ketidakpastian ini adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang bertindak sebagai eksekutor program di lapangan.
“Kasihan para ASN di OPD teknis. Mereka tidak akan berani atau nyaman melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan jika situasi di lapangan penuh tekanan rumor negatif tanpa adanya tindakan tegas atau perlindungan dari pimpinan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, wartawan media online ini masih berupaya menghubungi Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta Inspektorat Kota Malang untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait dugaan pengondisian proyek tersebut.






