Antisipasi Penyusutan Kawasan Hijau, Pansus DPRD Kota Malang Segera Sahkan Perda RTH

Antisipasi Penyusutan Kawasan Hijau, Pansus Dprd Kota Malang Segera Sahkan Perda Rth

 

Kota Malang, ZonaNusantara – Pesatnya laju pembangunan di Kota Malang memicu kekhawatiran publik terkait kian menyusutnya kawasan hijau.

Merespons tantangan ekologis tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bergerak cepat mengamankan keseimbangan lingkungan melalui finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Langkah taktis ini dimatangkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RTH yang digelar di Ruang Komisi C DPRD Kota Malang pada Senin (8/6/2026).

Demi menghasilkan regulasi yang tajam dan aplikatif, Pansus sengaja melibatkan berbagai lintas sektor untuk menjaring aspirasi.

Hadir dalam forum tersebut unsur Kader Lingkungan, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Realestat Indonesia (REI), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), hingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Ketua Pansus Ranperda Rth, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum.

Ketua Pansus Ranperda RTH, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, menegaskan bahwa masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) sangat krusial agar peraturan yang dilahirkan nantinya tidak mandul saat diimplementasikan.

“Pada intinya, kami meminta masukan dan saran dari para stakeholder. Kami tidak ingin Perda ini hanya sebatas aturan di atas kertas, melainkan harus membawa dampak nyata bagi ekologi kota,” tegas pria yang akrab disapa Ulum tersebut saat ditemui usai rapat.

Baca Juga :  Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang Soroti Pembentukan Koperasi Merah Putih

Dalam forum serap aspirasi tersebut, ada beberapa poin krusial yang menjadi catatan merah sekaligus rekomendasi mendasar bagi Pansus DPRD Kota Malang.

Catatan merah itu, mendesak pemerintah agar pelaksanaan Perda ini nantinya diawasi secara ketat. Hal ini berkaca pada banyaknya Perda terdahulu yang dinilai lemah dalam eksekusi dan penegakan hukum di lapangan.

Selanjutnya, tentang pelaksanaan regulasi baru ini, supaya memperjelas tata kelola dana titipan lahan makam dari pengembang perumahan (developer).

Hingga kini, ketentuan penggunaan dana tersebut dinilai abu-abu, baik terkait kepastian pembelian lahan makam baru oleh pemerintah maupun kejelasan hak fasilitas pemakaman bagi warga perumahan.

Mengejar defisit RTH dengan target 20 persen, karena saat ini capaian RTH Kota Malang baru menyentuh 3,44 persen, angka yang masih sangat jauh dari ambang batas ideal 20 persen yang diamanatkan undang-undang.

Baca Juga :  Sempat Disebut Gagal, Jajaran Pengurus KONI Kota Malang Datangi DRPD

Pansus diminta memasukkan klausul progres penambahan RTH yang terukur setiap tahunnya, sekaligus membentengi RTH yang ada agar tidak beralih fungsi.

Selanjutnya, pembangunan RTH yang diharapkan tidak hanya berpusat di area protokol, melainkan menyisir tingkat kelurahan, RW, hingga RT. RTH skala mikro ini diproyeksikan memegang fungsi ganda: sebagai ruang ekologis penyerap air (anti-banjir) dan ruang interaksi sosial warga.

Karena tingginya kesulitan mencari lahan baru, stakeholder menyarankan agar Pemerintah Kota Malang memanfaatkan dan mengalihfungsikan aset-aset daerah yang terbengkalai atau kurang maksimal penggunaannya menjadi kawasan hijau.

Seluruh catatan dan kritik berbobot ini dipastikan akan diakomodasi ke dalam draf final Ranperda.

DPRD Kota Malang menargetkan regulasi ini dapat segera disahkan agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat dan responsif dalam menahan laju defisit lahan hijau di masa depan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts