Kota Malang, ZonaNusantara – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Veteran, Kota Malang, dinilai bukan perkara mudah yang bisa diselesaikan secara instan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini seharusnya adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda), bukan langsung melompat pada opsi relokasi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa karakteristik pedagang di Jalan Veteran mayoritas bersifat dinamis (mobile).
Mereka menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga, hingga roda empat untuk berjualan, sehingga sangat mudah berpindah tempat.
“Kalau memang membahas relokasi, itu tidak semudah itu. Mereka bukan PKL yang menetap atau semi-permanen. Kebanyakan mobile, menggunakan kendaraan dan berpindah-pindah lokasi,” ujar Dito, Senin (8/6/2026).
Untuk mengatasi kemacetan, parkir liar, dan gangguan ketertiban umum di kawasan tersebut, DPRD Kota Malang mendorong pemerintah daerah mengambil langkah taktis dan terukur.
Menurut Dito, langkah awal yang harus diambil adalah penegakan aturan secara tegas tanpa menormalisasi pelanggaran.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta lebih aktif dalam menertibkan kawasan tersebut.
Secara kasatmata, aktivitas PKL berkendaraan di Jalan Veteran telah menabrak berlapis regulasi daerah, sepert Perda Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Perparkiran, Aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jangan kemudian kita menormalisasikan pelanggaran perda,” tegas legislator dari Partai NasDem ini.
DPRD juga meminta Pemkot Malang segera melakukan pendataan menyeluruh. Hal ini penting untuk memetakan identitas serta skala ekonomi para pedagang.
Dito mensinyalir, tidak semua pelaku usaha di sana adalah masyarakat kecil yang murni bergerak di sektor mikro.
“Harus diidentifikasi. Ada beberapa yang ternyata memiliki waralaba (*franchise*) atau berbentuk PT. Itu harus dipanggil dan dikoordinasikan dengan DPMPTSP serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag),” imbuhnya.
Mengingat kompleksnya masalah yang beririsan dengan perizinan, arus lalu lintas, hingga ruang publik, penanganan polemik ini tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja. Perlu adanya kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain kolaborasi antar-OPD, Universitas Brawijaya (UB) juga didesak untuk turun tangan. Mengingat mayoritas konsumen di Jalan Veteran adalah mahasiswa dan civitas akademika, pihak kampus diharapkan memberikan edukasi internal demi menekan angka permintaan (demand) di titik-titik terlarang.
Jika pendekatan persuasif dan pembinaan berkala tetap diabaikan oleh para pedagang, DPRD menyarankan Pemkot Malang untuk menaikkan status penindakan hukum melalui Operasi Yustisi.
Karena, ada beberapa poin ketegasan yang diusulkan seperti melalui Pemeriksaan Identitas (KTP) yang dilakukan penindakan secara tegas langsung di tempat.
Selanjutnya, dengan Operasi Terpadu yang melibatkan seluruh unsur penegak hukum secara kompak, kemudian diberikan sanksi Tipiring dengan pemberian tindak pidana ringan (tipiring) demi memberikan efek jera yang nyata.
Di akhir keterangannya, Dito mengingatkan bahwa fenomena PKL modern berbasis kendaraan ini sudah mulai menjamur ke kawasan padat lainnya di Kota Malang, seperti Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) dan Jalan Surabaya.
Oleh karena itu, penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci utama agar estetika kota tetap terjaga tanpa mematikan ekonomi rakyat.
“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat berusaha. Tetapi usaha yang dilakukan juga tidak boleh mengganggu lalu lintas, ketertiban, dan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkas Dito.






