Kota Batu, Zonanusantara.com, – Pemkot Batu lepas tangan soal hukum. Kasus dugaan praktik jual beli los dan kios di Pasar Induk Among Tani kini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Perkara ini sudah masuk tahap penyelidikan intensif. Kejari mengantongi Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Ratusan orang dipanggil. Mulai pedagang, pengurus zona, sampai ASN Pemkot Batu yang diduga terkait pengelolaan aset pasar.
Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto, S.H, M.H, memilih ikut alur hukum. Ia menyebut kasus ini harus jadi tamparan keras.
“Di kejaksaan kita ikuti saja prosesnya. Mudah-mudahan ini pembelajaran nyata untuk pedagang dan ASN di pasar. Kami bertekad hindari praktik yang mengarah ke korupsi. Penataan pasar ke depan harus lebih bersih dan tertib,” ujar Heli, Sabtu (30/5/2026).
Politisi Gerindra itu menegaskan Pemkot akan merapikan semua pasar di Kota Batu. Bukan cuma Among Tani, tapi juga Pasar Pagi dan pasar tradisional lain.
Garis merahnya satu, pengelolaan, penempatan, sampai pemanfaatan aset pasar wajib sesuai aturan. Tak boleh ada kebijakan di luar regulasi yang bikin celah.
“Ini pengingat. Semua kegiatan harus berpegang pada peraturan. Penataan akan kami perketat supaya pengelolaan makin rapi, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah surat pemanggilan Kejari beredar di grup WhatsApp warga. Kejaksaan kini masih mendalami alur pengelolaan, mekanisme penempatan pedagang, dan dugaan transaksi ilegal pasca peresmian pasar kebanggaan warga Batu itu. (*)





