Maraknya Minol Ilegal, Banser Kota Malang Desak Penerbitan Perwal Pengendalian Miras

Maraknya Minol Ilegal, Banser Kota Malang Desak Penerbitan Perwal Pengendalian Miras

Malang, ZonaNusantara  – Peredaran minuman beralkohol (minol) yang diduga ilegal di sejumlah kawasan Kota Malang mulai memantik aksi keras dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) PCNU Kota Malang.

Keberadaan tempat penjualan minol yang berdekatan dengan pondok pesantren, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan yang dinilai telah mencederai norma sosial serta berpotensi memicu terjadinya kejadian horizontal di tengah masyarakat.

Sejumlah wilayah yang kini menjadi sorotan tajam di antaranya berada di kawasan Sawojajar, Gadingkasri, hingga Blimbing.

Tokoh senior Banser PCNU Kota Malang, Moch. Yusuf Essa, menyatakan bahwa menutup mulai mendekatkan barisan depan guna menyikapi maraknya pelanggaran zonasi tersebut.

Langkah ini diambil karena penegakan aturan di lapangan dinilai mandul dan belum memberikan efek jera bagi para pelaku usaha.

Menurut Yusuf, lemahnya penindakan di lapangan dipicu oleh belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minol di Kota Malang.

Tanpa adanya juknis, perda tersebut dinilai hanya menjadi dokumen administratif tanpa kekuatan eksekusi yang nyata.

“Para pelaku usaha miras ini sepertinya memandang remeh pemerintah. Mereka tidak ada rasa takut, apalagi malu melanggar zona steril,” ujar Yusuf, Sabtu 30 Mei 2026.

Baca Juga :  Data Nasabah Bank Jatim Bocor, Ketua DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas

Saat ini, Banser tengah melakukan pemetaan titik koordinat lokasi usaha yang diduga melanggar aturan sambil menunggu instruksi resmi dari para kiai jajaran PCNU Kota Malang.

“Begitu instruksi dan izin dari para kiai petinggi PCNU turun, kami dari Banser akan langsung mengambil sikap di lapangan,” tegasnya.

Merespons polemik tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Satyawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melakukan penutupan tempat usaha tanpa adanya pembuktian pelanggaran operasional yang jelas.

Arif memaparkan, sebagian besar pengusaha mengantongi dokumen perizinan formal saat mengajukan usaha melalui sistem. Oleh karena itu, verifikasi lapangan mutlak diperlukan sebelum menjatuhkan sanksi.

Silakan masyarakat melapor resmi lewat saluran pengaduan. Berikan datanya, apakah mereka tidak punya izin minol, atau izinnya lewat peruntukan seperti izin dijual tapi dipakai minum di tempat, jelas Arif.

Ia menegaskan, Pemkot Malang wajib bergerak di bawah koridor hukum yang berlaku. Di sisi lain, sorotan tajam juga datang dari legislatif.

Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menilai bahwa sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat kerap menjadi celah bagi pengusaha untuk mendapatkan izin secara instan tanpa menyaring kondisi nyata di daerah.

Baca Juga :  Diskoperindag Kota Malang Ingin Maksimalkan Ruko Nganggur di Pusat Kegiatan Ekonomi

Arif Wahyudi mendesak Pemkot Malang agar tidak didekte oleh sistem pusat digital dan harus melakukan verifikasi faktual di lapangan, terutama pada kawasan yang memiliki budaya keagamaan yang kuat.

“Di Gadingkasri itu menempel di pondok pesantren. Di Sawojajar itu basis jamaah masjid yang kuat. Di Blimbing di depannya tetap ada adalah lembaga pendidikan. Tolong hargai dan hormati kultur religius masyarakat Malang,” cetus Arif Wahyudi.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya mengejar target investasi dengan mengorbankan kondusivitas dan norma sosial masyarakat setempat.

Kini, desakan agar Wali Kota Malang segera menerbitkan Perwal Minol semakin menguat. Regulasi teknis tersebut dianggap sebagai kunci utama penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 agar polemik ini tidak berubah menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts