Morowali, Zonanusantara– Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku membantah adanya terminal khusus muat ban ilegal di Desa Buleleng, Morowali, Sulawesi Tengah. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas kapal muat ban di lokasi tersebut tanpa izin.
Pihak UPP Bungku menyatakan telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek informasi tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan terminal khusus yang beroperasi memuat ban secara ilegal di Desa Buleleng.
“Kami tidak mengetahui terminal khusus mana yang dimaksud sebagai tempat kapal muat ban ilegal. Kami sudah cek langsung ke Desa Buleleng dan tidak ada terminal khusus muat ban di sana yang berstatus ilegal,” ujar salah seorang staf melalui sambungan telepon, Sabtu (30/5/2026).
UPP Bungku juga menegaskan komitmennya bekerja sesuai prosedur. Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya dilakukan jika terminal khusus memiliki izin operasional dan terdaftar di PMKU Inaportnet UPP Kelas III Bungku.
“SPB tidak akan kami terbitkan apabila terminal khusus tidak mengantongi izin operasional dan tidak terdaftar di PMKU Inaportnet UPP Kelas III Bungku. Transparansi adalah amanah kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, UPP Bungku memastikan seluruh terminal khusus yang beroperasi di wilayah kerjanya memiliki izin operasional yang masih berlaku hingga 2027–2030.
Terkait pemberitaan yang terlanjur beredar, UPP Bungku menyayangkan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu ke pihak berwenang.
“Kami menyayangkan pemberitaan yang langsung naik ke media tanpa konfirmasi. Seharusnya pihak dari Sulawesi Tenggara datang dulu, duduk bersama, agar pokok permasalahan kapal muat ban di Desa Buleleng bisa dijelaskan secara utuh,” ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan atas berita yang dimuat di salah satu media online. Menurut pihak Kantor UPP Bungku, berita tersebut tidak melalui konfirmasi. Wartawan yang menulis berita tidak turun langsung ke lapangan. Pihak UPP Bungku sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Data terminal khusus yang mereka anggap ilegal juga tidak mereka sebutkan dengan jelas.
“Kami sudah chat langsung dengan Pak Sulkarnain lewat IG UPP Bungku. Kami sampaikan, jika memang ada kapal muat di terminal khusus Buleleng dan terminal khusus itu ilegal, kami tidak akan melayani dan tidak akan memberangkatkan,”katanya .
Ia menegaskan bahwa Terminal khusus yang tidak terdaftar di UPP Bungku memang tidak bisa beroperasi dan tidak bisa terbit SPB-nya karena belum terdaftar di sistem Inaportnet UPP Bungku. Hal itu sudah kami sampaikan.
“Keesokan harinya kami turun hujan-hujan untuk survei terminal khusus yang dimaksud. Hasilnya, kami tidak menemukan ada kapal yang memuat ban seperti yang disebutkan, termasuk nama tongkang “Kansa Utama”Ungkapnya.





