Kota Batu, zonanusantara.com – Polemik dugaan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun belum selesai. Desakan agar kasus ini diproses hukum, dan ada relokasi kian kuat, supaya fungsi ruang publik wisata kembali.
Kuasa hukum para korban, Suwito S.H., M.H., Ketua Bidang Hukum Perbakin Kota Batu, menyerahkan pengungkapan fakta sepenuhnya ke Polres Batu. Ia meminta polisi menelusuri siapa yang menjanjikan tempat, siapa yang menerima uang, serta ke mana aliran dananya.
“Dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun kami serahkan ke aparat penegak hukum. Siapa menjanjikan tempat, siapa menerima uang, dan ke mana dananya mengalir, itu ranah penyelidikan Polres Batu,” ujar Suwito, Selasa (2/6/2026).
Suwito menerima informasi terduga pelaku berencana mencari pembenaran lewat hearing di DPRD Kota Batu. Menurutnya, langkah itu tidak tepat saat kasus masih berproses.
“Terduga pelaku jangan buat narasi pembelaan berupa klarifikasi atau hearing ke DPRD. Kasus ini masih berproses hukum. Pasti legislatif menolak karena sudah masuk ranah penegak hukum,” tegasnya.
Ia menilai pengakuan dan permintaan maaf lebih terhormat daripada menggiring opini.
“Menghargai proses hukum itu bentuk taat hukum. Mengakui perbuatan dan minta maaf jauh lebih baik daripada mencari pembenaran,” lanjutnya.
Desakan relokasi
Suwito menyoroti tuntutan pelaku wisata dan warga agar Pemkot menertibkan, dan merelokasi PKL. Tujuannya mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
“Jalan tidak boleh dirampas haknya. Jangan ada bangunan permanen atau kios menetap yang bikin kawasan kumuh dan semrawut,” katanya.
Ia menyarankan lahan milik Pemkot di lapangan Dispora depan Kantor KONI, Jalan Sultan Agung, jadi lokasi relokasi. Lahan itu bisa jadi pusat kuliner baru seperti konsep PKL Bukit Bintang, sekaligus memecah kerumunan di Alun-Alun.
“Ekonomi tetap jalan, wisatawan tetap datang, tapi tertib, aman, dan sesuai peruntukan ruang kota,” pungkasnya. (*)






