Proyek Pemkab Malang Dikondisikan, Sekda Perintahkan Usut Tuntas Tapi Inspektorat Bungkam

Proyek Pemkab Malang Dikondisikan, Sekda Perintahkan Usut Tuntas Tapi Inspektorat Bungkam

 

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Isu mengenai dugaan praktik monopoli dan pengondisian paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Praktik lancung tersebut ditengarai melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kelompok rekanan tertentu melalui metode Penunjukan Langsung (PL) maupun tender.

Gelombang protes pun mulai bermunculan dari kalangan kontraktor lokal serta pengamat tata kelola pemerintahan yang menilai proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang tidak berjalan transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dugaan pengondisian proyek PL dikendalikan oleh oknum ASN yang bertindak sebagai penentu pembagian paket pekerjaan.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga disinyalir ikut menetapkan nominal pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek.

“Hampir semua pagu dan HPS Proyek di beberapa OPD sudah ditata oleh oknum itu yang bekerjasama dengan konsultan perencana kepercayaannya,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  KASN Ingatkan ASN Tidak Mudik

Salah satu instansi yang kini mendapat sorotan paling tajam adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Seorang oknum ASN berinisial F diduga kuat menjadi aktor utama dalam mengarahkan proyek perencanaan agar jatuh ke tangan konsultan pilihan pribadinya.

Salah satu perusahaan rekanan yang disebut-sebut kerap mendapat keistimewaan adalah CV MK yang dipimpin oleh YM. Selain diduga memonopoli sektor konstruksi, CV MK juga disinyalir menguasai jasa pengurusan dokumen perizinan penting, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam urusan perizinan ini, CV MK diduga bekerja sama dengan oknum ASN lain berinisial D.

Tak berhenti di situ, isu miring lainnya juga menerpa oknum F dan D. Keduanya diterpa kabar keterlibatan dalam praktik ilegal alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Dalam skema tersebut, F ditengarai bertugas mengelola keuangan (bendahara), sementara D berperan sebagai pihak yang menerima berkas permohonan LSD.

Baca Juga :  Caleg Irwandi Burhan Raih Suara Terbanyak di Bone

Menanggapi isu yang berkembang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., sebelumnya sempat menegaskan bahwa pihak Pemkab akan segera mengambil tindakan tegas.

Pihaknya berjanji menerjunkan tim pengawas internal dari Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan investigasi mendalam demi mengusut tuntas kebenaran kabar tersebut.

Namun sayangnya, upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan jurnalis kepada pihak pengawas internal masih menemui jalan buntu.

Saat berita ini ditulis, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Agus Widodo yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) belum memberikan respon.

Upaya hubung melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon yang dilakukan jurnalis sama sekali tidak mendapatkan jawaban.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts