Kota Malang, zonanusantara – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mendapat sorotan tajam.
Pelaksanaan tender dan Penunjukan Langsung (PL) untuk sejumlah proyek APBD diduga kuat menjadi ajang ‘bancaan’ atau bagi-bagi jatah oleh sekelompok rekanan (kontraktor) tertentu.
Selain sarat ploting, proses tersebut dinilai menabrak aturan hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut informasi yang dihimpun, ketidaksesuaian dengan Perpres tersebut dipicu oleh munculnya kebijakan baru berupa persyaratan tambahan dalam proses tender dan PL.
Kebijakan ini dinilai diskriminatif, tidak sejalan dengan prinsip keadilan, serta berpotensi kuat mempersempit ruang kompetisi yang sehat bagi para pelaku usaha lokal.
“Ada aturan main tambahan yang dipaksakan. Ini jelas membatasi rekanan lain yang sebenarnya kompeten, sehingga mengarah pada monopoli kelompok tertentu,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu 3 Juni 2026.
Tak hanya persoalan maladministrasi, aroma tidak sedap juga muncul dari dugaan praktik ijon proyek yang dilakoni oleh para ‘pedagang proyek’ di lingkaran birokrasi Pemkot Malang.
Para makelar proyek APBD ini diduga bergerilya mengondisikan paket-paket pekerjaan sebelum proses resmi dimulai. Dalam aksinya, mereka kerap mengklaim diri sebagai ‘tangan kanan’ orang berpengaruh di internal birokrasi.
Bahkan, para oknum ini diduga kuat menjual kedekatan dengan Kepala Daerah hingga mencatut nama instansi atau lembaga tertentu untuk memuluskan praktik jual-beli proyek demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Hingga berita ini diturunkan, praktik lancung yang mencederai prinsip transparansi tata kelola pemerintahan (good governance) di Kota Malang ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dan penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.






